Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        1.300 Rekomendasi Audit BPK Jadi Peluang Reformasi Tata Kelola Kementerian PU

        1.300 Rekomendasi Audit BPK Jadi Peluang Reformasi Tata Kelola Kementerian PU Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Penanganan lebih dari 1.300 rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi ujian nyata kepemimpinan di Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai temuan yang mencapai triliunan rupiah menuntut langkah konkret, bukan sekadar penyelesaian administratif.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai hasil audit bukan sekadar dokumen administratif. Ia menyebut temuan tersebut mencerminkan langsung kualitas pengelolaan anggaran negara.

        Dalam tata kelola pemerintahan, menteri memiliki peran dalam pengambilan kebijakan sekaligus pengawasan internal. Tanggung jawab penggunaan anggaran melekat pada pejabat pengguna anggaran di level pimpinan.

        "Dalam UU Pemeriksaan Keuangan Negara, setiap rekomendasi audit wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Dan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi, dalam hal ini Menteri, bertanggung jawab atas efektivitas pengendalian. Artinya sederhana, kalau rekomendasi menumpuk, maka yang dipertanyakan bukan staf, tetapi pimpinan," kata Iskandar, Rabu (1/4/2026).

        Ia menjelaskan laporan tindak lanjut audit Kementerian PU secara agregat terlihat relatif aman. Sekitar 77 persen rekomendasi tercatat telah ditindaklanjuti dalam laporan resmi.

        Namun, ia menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sejumlah rekomendasi dinilai belum diselesaikan secara substansial meski tercatat telah ditindaklanjuti.

        "Karena di balik angka itu, ada 789 rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai. Ada 515 rekomendasi yang bahkan belum disentuh sama sekali. Totalnya: 1.305 rekomendasi bermasalah. Itu bukan sekadar angka. Ini adalah pekerjaan rumah yang tidak dikerjakan!" jelasnya.

        Iskandar menilai persoalan utama tidak berhenti pada aspek administratif. Ia menyebut masalah justru banyak terjadi dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

        Program infrastruktur seperti jalan nasional, bendungan, dan kawasan strategis menjadi titik dominan temuan audit. Besarnya anggaran di sektor tersebut meningkatkan risiko inefisiensi dan penyimpangan.

        Unit teknis seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya disebut sebagai pusat temuan. Pada sektor ini, akumulasi masalah dengan nilai besar banyak ditemukan.

        "Dalam perspektif audit internasional, ini bukan sekadar ketidaktertiban administratif. Ini adalah indikasi kegagalan dalam efektivitas, efisiensi, dan ekonomi penggunaan anggaran negara. Dengan kata lain, uang sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya belum tentu sebanding!" tegas Iskandar.

        Ia menjelaskan terdapat dua kategori status tindak lanjut audit, yakni Status 2 dan Status 3. Keduanya berbeda secara administratif, namun memiliki dampak serupa terhadap penyelesaian masalah.

        Status 2 menunjukkan tindak lanjut yang tidak sesuai rekomendasi. Sementara Status 3 menandakan belum adanya tindakan terhadap temuan audit.

        "Status 2 sering kali hanya formalitas, itu jawaban administratif tanpa perbaikan nyata. Status 3 lebih terang, karena tidak ada tindakan. Jika keduanya dibiarkan, maka yang terjadi adalah: penyelesaian semu yang menutupi pembiaran sistemik," ujarnya.

        Menurut Iskandar, kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika rekomendasi diabaikan dan potensi kerugian negara tidak dipulihkan, maka aspek hukum mulai muncul.

        "Ia berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dan di sinilah garis tipis antara kelalaian dan pelanggaran mulai terlihat," jelas Iskandar.

        Dalam struktur birokrasi, tanggung jawab akhir berada pada pimpinan tertinggi kementerian. Menteri memiliki kewenangan memastikan sistem pengendalian berjalan efektif.

        "Maka ketika ada temuan berulang, nilai membesar dan rekomendasi tidak selesai, yang diuji bukan lagi sistem tetapi kepemimpinan!" katanya

        Ia juga menyoroti perbedaan antara narasi publik dengan hasil audit. Pernyataan resmi dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi lapangan.

        Baca Juga: BPK, BPKP, Kejaksaan, TNI Semua Diminta Awasi Danantara! Prabowo: Ini Lembaga Paling Diawasi di Indonesia

        "Di sinilah muncul pertanyaan paling jujur: apakah yang berjalan adalah perbaikan sistem, atau sekadar pengelolaan persepsi?" ujar Iskandar.

        Menurutnya, audit harus menjadi pintu masuk perbaikan konkret dalam tata kelola. Hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui langkah nyata, bukan sekadar pencatatan. Tanpa tindakan, laporan audit hanya menjadi arsip tanpa dampak. Dalam situasi tersebut, fungsi pengawasan negara tidak berjalan optimal.

        "Di Kementerian Pekerjaan Umum, masalahnya bukan pada ketiadaan data. Data sudah ada. Bahkan sangat jelas. Masalahnya adalah apa yang dilakukan setelah data itu sampai di meja Menteri. Karena pada akhirnya, sejarah tidak mencatat berapa banyak laporan yang diterima seorang pemimpin. Sejarah mencatat apa yang ia lakukan terhadap laporan itu!" pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: