Audit BPK Jadi Cermin Kinerja Menteri, Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara
Kredit Foto: Istimewa
Tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja menteri, bukan sekadar capaian proyek atau serapan anggaran. Indikator ini mencerminkan sejauh mana akuntabilitas dan perbaikan sistem benar-benar dijalankan dalam pengelolaan keuangan negara.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai instrumen objektif untuk membaca kualitas kepemimpinan. Tingkat penyelesaian rekomendasi audit dinilai menjadi ukuran nyata efektivitas fungsi pengelolaan.
Ia menjelaskan, secara hukum menteri memegang tanggung jawab penuh sebagai pengguna anggaran sekaligus pengendali sistem internal. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian rekomendasi BPK dalam batas waktu maksimal 60 hari sesuai regulasi.
“Artinya, kegagalan dalam menindaklanjuti audit bukan persoalan teknis semata, tetapi mencerminkan kegagalan fungsi menteri dalam tanggung jawabnya,” ujar Iskandar, Sabtu (4/4/2026).
Data menunjukkan sekitar 77 persen rekomendasi telah diklaim ditindaklanjuti, namun kualitas penyelesaiannya masih dipertanyakan. Ratusan temuan dinilai belum selesai secara substansi meski telah dilaporkan progresnya.
Iskandar mengungkapkan terdapat 789 rekomendasi dengan tindak lanjut tidak sesuai dan 515 lainnya belum ditindaklanjuti. Total 1.305 rekomendasi bermasalah tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia menilai tindak lanjut yang tidak sesuai menandakan pekerjaan belum tuntas secara substansial. Sementara rekomendasi yang belum dijalankan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.
Nilai temuan yang mencapai Rp2,6 triliun mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang belum diselesaikan. Kondisi ini menunjukkan persoalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut kualitas tata kelola secara menyeluruh.
Merujuk standar audit internasional ISSAI 3000, situasi tersebut mengindikasikan kelemahan dalam sistem pengendalian internal. Temuan berulang, penyelesaian tidak efektif, serta lemahnya pengawasan internal menjadi sinyal persoalan struktural.
“Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, tetapi sudah masuk pada kategori kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh,” katanya.
Dalam konteks ini, ribuan rekomendasi BPK dipandang sebagai ujian utama kinerja menteri. Penilaian tidak cukup berbasis klaim progres, melainkan pada kemampuan menuntaskan temuan dan mencegah pengulangan.
Iskandar menilai lebih dari seribu rekomendasi yang belum terselesaikan menunjukkan ujian tersebut belum dilalui sepenuhnya. Tanpa penyelesaian substansial dan pemulihan kerugian, capaian kinerja sulit dinilai berhasil.
Ia juga menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini. Kebutuhan pembentukan tim khusus dinilai menunjukkan pengawasan internal belum berjalan optimal.
Selain itu, belum terlihat pelimpahan signifikan terhadap temuan berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa proses akuntabilitas belum berjalan menyeluruh.
Secara keseluruhan, Iskandar menyimpulkan kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut audit belum dapat dikategorikan berhasil. Penilaian ini didasarkan pada data audit, kerangka hukum, dan standar internasional.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada angka, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengawasan negara. Ketika ribuan rekomendasi belum diselesaikan dan triliunan rupiah belum dipulihkan tanpa konsekuensi hukum, efek jera menjadi lemah.
Ia mendorong pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh melalui penyelesaian rekomendasi secara substantif dan penguatan pengawasan internal. Transparansi pemulihan kerugian negara serta pelimpahan kasus ke penegak hukum dinilai krusial.
Baca Juga: 1.300 Rekomendasi Audit BPK Jadi Peluang Reformasi Tata Kelola Kementerian PU
Upaya pencegahan pengulangan temuan juga perlu dibangun melalui sistem yang lebih kuat dan terbuka. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses perbaikan benar-benar dijalankan.
Iskandar menegaskan LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur kinerja berbasis metodologi internasional. Banyaknya rekomendasi yang belum tuntas menjadi sinyal bahwa ujian utama belum sepenuhnya dilalui.
“Intinya, kinerja menteri bukan diukur dari proyek yang terlihat, tetapi dari seberapa jauh ia membersihkan penyimpangan dalam sistem yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement