Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas Belanja Pegawai 30%, Ini 3 Usulan DPRD Agar PPPK Tak Di-PHK

        Batas Belanja Pegawai 30%, Ini 3 Usulan DPRD Agar PPPK Tak Di-PHK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pembatasan belanja pegawai daerah mulai memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah, termasuk di Jakarta. Kebijakan ini dinilai bisa berdampak langsung pada ribuan aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

        Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK patut diapresiasi. Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk menjaga stabilitas layanan publik di ibu kota.

        Ia menegaskan bahwa PPPK memiliki peran krusial dalam menjalankan berbagai layanan dasar. Posisi mereka tidak bisa dipandang sekadar beban anggaran dalam struktur APBD.

        “Saya pada prinsipnya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK. Mereka ini bukan sekadar angka dalam struktur anggaran, tapi tulang punggung pelayanan publik,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

        Namun, di tengah tekanan fiskal, ia mengingatkan perlunya langkah penyeimbang agar keuangan daerah tetap sehat. Salah satu yang diusulkan adalah melakukan audit kebutuhan pegawai secara menyeluruh.

        Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pegawai benar-benar memberikan kontribusi nyata. Pendekatan berbasis data dan kinerja menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

        Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi sorotan utama. Kevin menilai belanja non-prioritas perlu ditekan agar ruang fiskal tetap terjaga.

        Ia mencontohkan sejumlah pengeluaran yang bisa dikurangi, seperti kegiatan seremonial berlebihan dan perjalanan dinas yang tidak mendesak. Program dengan hasil yang tidak jelas juga dinilai perlu dievaluasi secara serius.

        Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan PPPK yang dipertahankan memiliki kompetensi yang terus berkembang.

        “Ketiga, tingkatkan kualitas dan produktivitas PPPK. Dengan keterbatasan fiskal, kita butuh ASN yang lebih adaptif, berbasis kinerja, dan punya output yang terukur. Jadi bukan hanya dipertahankan, tapi juga ditingkatkan kompetensinya,” katanya.

        Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penghematan yang dilakukan tidak boleh sampai menurunkan kualitas layanan publik.

        “Yang paling penting, kebijakan ini harus tetap berpihak kepada warga Jakarta. Jangan sampai pembatasan anggaran itu justru menurunkan kualitas layanan publik. Karena pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.

        Kebijakan ini muncul seiring rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD pada 2027. Aturan tersebut diperkirakan akan mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai.

        Baca Juga: ASN Pemprov Jakarta Nekat Liburan saat WFH Siap-Siap Terima Sanksi oleh Gubernur

        Jumlah ASN dan PPPK yang mencapai puluhan ribu orang, sebagian besar di sektor pelayanan, penyesuaian anggaran menjadi tantangan tersendiri.

        Kevin memperkirakan ruang belanja pegawai hanya berkisar Rp24 hingga Rp27 triliun jika aturan tersebut diterapkan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus lebih cermat dalam mengelola anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.

        PPPK Tak Bisa Dipecat Sembarangan

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak dapat dilakukan secara sepihak sebelum kontrak selesai. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

        "Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

        Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran anggota DPR terkait potensi PHK PPPK di daerah. Isu ini menguat seiring rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada Januari 2027.

        Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK sejak awal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik. Oleh karena itu, status mereka sebagai aparatur sipil negara harus disertai dengan perlindungan yang jelas.

        "Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa setiap instansi pemerintah telah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat merekrut PPPK. Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa pengangkatan dilakukan dengan perhitungan dan tanggung jawab penuh.

        Di sisi lain, pemerintah mengakui adanya tantangan dalam implementasi kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

        Rini menyebut penyesuaian tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut. Pemerintah juga membuka peluang pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi yang tidak merugikan pelayanan publik.

        "Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.

        Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan kebutuhan tenaga kerja aparatur.

        Mendagri Dorong Pemda Berhemat dan Inovatif

        Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah ekstrem seperti PHK. Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran serta kreativitas dalam mencari sumber pendapatan daerah.

        Tito juga mengingatkan bahwa penyesuaian aturan belanja pegawai merupakan opsi terakhir yang sebaiknya tidak langsung diambil. Pemerintah pusat akan memantau terlebih dahulu kondisi fiskal masing-masing daerah.

        "Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya.

        Kemendagri bahkan berencana menurunkan tim ke daerah untuk mengevaluasi kemampuan keuangan dan strategi pengelolaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebijakan yang berdampak langsung pada tenaga kerja PPPK.

        Baca Juga: Pemerintah Pusat Ingin Batasi Belanja Pegawai, Pramono Tegaskan Tak Mau Lakukan PHK terhadap PPPK

        Dengan berbagai opsi yang masih terbuka, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap PPPK tetap menjadi prioritas. Kebijakan penyesuaian anggaran di daerah diharapkan tidak mengorbankan stabilitas layanan publik maupun kepastian kerja para pegawai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: