Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Fenomena influencer investasi dan praktik manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik "Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi" di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Merespons dinamika tersebut, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menegaskan bahwa etika profesi harus menjadi fondasi utama yang berjalan beriringan dengan regulasi adaptif serta edukasi berkelanjutan.
Ketua Umum PROPAMI, NS. Aji Martono, mengungkapkan bahwa regulasi sering kali tertinggal oleh inovasi dan modus-modus kejahatan baru di pasar modal. Oleh karena itu, integritas dari para pelaku profesi menjadi benteng pertahanan pertama.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Yang harus kita bangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal adalah profesi yang terikat oleh kepercayaan publik," ujar Aji di hadapan para akademisi, praktisi, hingga komunitas investor.
Untuk menjaga kepercayaan tersebut, Aji memaparkan empat fokus utama PROPAMI saat ini:
Penegakan Kode Etik: Memberikan sanksi tegas hingga pencabutan keanggotaan dan izin usaha bagi profesional yang melanggar.
Pendidikan Berkelanjutan: Mewajibkan pendidikan etika secara terus-menerus bagi pemegang sertifikasi profesi (WPPE, WMI, CFP).
Influencer Tersertifikasi: Mendorong profesional bersertifikasi untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi digital yang bertanggung jawab.
Perlindungan Investor: Mengutamakan prinsip suitability (kesesuaian) dan disclosure (keterbukaan informasi) agar investor ritel tidak menjadi korban konflik kepentingan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan terkait influencer investasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada semester I 2026 dan akan mengatur konten rekomendasi investasi di ruang digital, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
Dari sudut pandang akademisi, Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengingatkan bahwa investor ritel adalah benteng utama stabilitas pasar modal di tengah volatilitas ekonomi global.
"Mereka harus dilindungi. Edukasi tidak boleh sekadar mengajarkan 'cara untung', tetapi juga 'cara mengenali risiko dan modus penipuan'. Investor harus kritis terhadap konten yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko," jelas Riza.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Rahmat Aminudin, menyoroti masih lemahnya akses keadilan bagi investor ritel yang menjadi korban manipulasi rekomendasi saham. Ia mendorong dipermudahnya mekanisme class action serta penguatan koordinasi antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pump and dump.
Sejumlah rekomendasi yang disarikan dari diskusi ini yang disampaikan kepada regulator, di antaranya:
- Percepatan penerbitan POJK tentang influencer investasi yang diiringi sosialisasi masif.
- Penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Peningkatan program literasi kritis yang melibatkan komunitas, media, dan asosiasi profesi.
- Komitmen asosiasi profesi untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik.
Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang berintegritas, stabil, dan aman bagi seluruh investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: