Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tekan Praktik Mis-Selling, Sudah Saatnya Perusahaan Asuransi Terapkan Pertanggungjawaban Bersyarat

        Tekan Praktik Mis-Selling, Sudah Saatnya Perusahaan Asuransi Terapkan Pertanggungjawaban Bersyarat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik mis-selling dalam pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”) atau Unit Link masih menjadi tantangan di industri asuransi. Bukan hanya industri asuransi, kasus mis-selling  yang terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman antara penjelasan agen asuransi dan ketentuan polis ini juga bisa merugikan konsumen sehingga kerap terjadi sengketa antara konsumen dan perusahaan asuransi.

        Riset yang dilakukan doktoral Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial menemukan bahwa dari lima perusahaan asuransi di Indonesia terdapat 5.888 kasus mis-selling di sepanjang 2020 hingga 2025.

        Secara kumulatif dari 5.688 kasus, terdapat 686 kasus terbukti dan 5.004 tidak terbukti mis-selling berdasarkan investigasi internal, namun tetap mengakibatkan kerugian sebesar Rp.164,35 miliar bagi Perusahaan Asuransi dan Rp.626,05 miliar bagi Konsumen, sehingga bila ditotal mencapai Rp790,40 miliar.

        Padahal itu baru dari lima perusahaan asuransi jiwa saja. Apa jadinya bila data serupa dimintakan kepada seluruh Perusahaan Asuransi jiwa di Indonesia yang saat ini berjumlah 58 entitas? Secara logis dapat diasumsikan bahwa skala kerugian akibat praktik mis-selling di tingkat nasional bisa mencapai angka yang signifikan dan berpotensi mengancam kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa.

        Baca Juga: OJK Sebut Program Kampung Nelayan Jadi Peluang Baru Asuransi

        "Totalnya ada Rp 790 miliar kerugian mis-selling selama 5 tahun untuk 5 perusahaan. Itu fenomena. Kalau saya, jika scope-nya saya tambahkan kepada 58 perusahaan asuransi, kira-kira jumlahnya triliunan lebih, Pak. Iya kan?" kata Rista kepada wartawan, baru-baru ini di Jakarta.

        Angka ini lanjutnya, menunjukkan bahwa praktik mis-selling bukanlah kasus individual, melainkan persoalan sistemik yang memiliki dampak ekonomi dan hukum yang signifikan bagi ekosistem industri asuransi.

        Oleh sebab itu, Rista menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Tapi, pertangungjawaban perusahaan asuransi didorong bersifat relatif atau bersyarat, tidak lagi bersifat pertanggungjawaban absolut seperti saat ini.

        Pasalnya, konsep pertanggungjawaban absolut berpeluang memicu moral hazard di mana semua kesalahan akan ditanggung perusahaan. Sementara agen fokus mengejar komisi dari pejualan sebesar mungkin, tanpa melakukan mitigasi risiko. Kalaupun ada risiko seperti mis-selling, toh perusahaan yang akan bertanggung jawab.

        Bukan cuma itu, moral hazard juga bisa terjadi pada konsumen. Misalnya, mereka tidak membaca dan memahami polis. Kadang kala, nasabah hanya mendengarkan penjelasan agen. Apalagi jika agen tidak lain adalah keluarga atau teman mereka.

        Untuk itu, sudah saatnya bagi regulator menerapkan pertanggungjawaban bersyarat guna menekan praktik mis-selling dan moral hazard di industri asuransi.

        Baca Juga: El Nino Godzilla Menghantam, Tiga Lini Asuransi Ini Paling Rentan

        Dengan mekanisme itu, perusahaan asuransi dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika mampu membuktikan bahwa tindakan agen asuransi merupakan perbuatan pribadi yang menyimpang diluar kewenangan yang diberikan. Prinsip ini menjaga keseimbangan antara perlindungan Konsumen dan keadilan bagi pelaku usaha.

        "Usulan ke regulator, saya minta ada perubahan peraturan. Tapi perubahan peraturan itu tidak sifatnya radikal. Artinya benar-benar berubah sih nggak. Supaya satu, tercipta keseimbangan. Equilibrium, supaya tercipta behavior yang baru. Kalau agen tahu dia tidak lagi seperti itu, dipertanggung jawabkan oleh perusahaan asuransi, dia akan berhati-hati. Kalau konsumen tahu bahwa perusahaan asuransi kemudian juga tidak akan bertanggung jawab (absolut) lagi, dia akan berhati-hati dalam mengambil keputusan finansialnya. Dia akan baca nggak (polisnya)? Pasti," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: