Aturan Baru BI Berlaku, BCA Ubah Threshold Transaksi Valas Mulai April 2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menyesuaikan ketentuan batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) mengikuti perubahan regulasi Bank Indonesia (BI) yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026. Penyesuaian ini mencakup batas pembelian valas tunai, transaksi derivatif, hingga kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri, sebagai bagian dari penguatan stabilitas nilai tukar rupiah dan pengawasan lalu lintas devisa.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing dan PADG Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
Dalam implementasinya, BCA menurunkan batas pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya USD100.000 menjadi USD50.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini sejalan dengan langkah BI memperkuat pengawasan transaksi valas agar tetap mencerminkan aktivitas ekonomi riil.
Di sisi lain, BCA menaikkan batas transaksi derivatif. Threshold transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau forward meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi. Batas transaksi beli dan jual swapjuga dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Selain itu, BCA menyesuaikan ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing transfer) dalam valas dari USD100.000 menjadi USD50.000. Ketentuan ini mulai berlaku pada April 2026.
Secara regulasi, BI menyatakan penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah melalui penguatan kebijakan moneter, sekaligus mengakomodasi dinamika pasar valas yang terus berkembang. Selain itu, perubahan juga bertujuan untuk harmonisasi aturan, penguatan manajemen risiko, serta antisipasi terhadap perubahan model bisnis di pasar keuangan.
Dalam PADG Nomor 7 Tahun 2026, BI juga melakukan sejumlah penyesuaian lain, antara lain penguatan ketentuan kontrak keuangan dalam transaksi valas, perubahan waktu publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) menjadi pukul 15.15 WIB, serta penyesuaian jenis transaksi derivatif dengan penghapusan transaksi futures dari cakupan aturan tersebut.
BI juga memperluas pengaturan transaksi derivatif melalui skema structured product seperti call spread option serta memungkinkan mekanisme dynamic hedging. Selain itu, terdapat penguatan ketentuan cover hedging dan penyesuaian cakupan underlying transaction yang dapat digunakan dalam transaksi valas.
Baca Juga: Perkuat Likuiditas dan Stabilitas Rupiah, BI Luncurkan Repo Valas
Baca Juga: Soal Kisruh Pembatasan Transaksi Valas, BI Buka Suara
Baca Juga: Perkuat Stabilitas Rupiah, BI Lakukan Penyesuaian Transaksi Valas
Sementara itu, dalam PADG Nomor 8 Tahun 2026, BI memperkuat sistem pemantauan lalu lintas devisa untuk memastikan transaksi valas dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil dan meminimalkan aktivitas spekulatif. Penurunan threshold dokumen pendukung menjadi USD50.000 menjadi bagian dari upaya tersebut.
Ketentuan ini juga mengatur masa transisi, khususnya untuk transaksi transfer dana keluar dalam rentang USD50.000 hingga USD100.000 yang dilakukan pada periode 1–30 April 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: