Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Suspensi Saham YPAS dan UDNG, Ini Alasannya

        BEI Suspensi Saham YPAS dan UDNG, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan dua saham, yakni PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) dan PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) pada Selasa, 7 April 2026.

        Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor setelah terjadi pergerakan harga yang tidak wajar pada kedua saham tersebut. 

        Untuk saham YPAS, suspensi dilakukan setelah mengalami lonjakan harga yang sangat signifikan dalam waktu singkat. Pada perdagangan Senin (6/4), saham YPAS ditutup di level Rp1.730 setelah melesat 130,67% dalam sepekan dan 214,55% dalam sebulan.

        "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham YPAS, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham YPAS pada tanggal 7 April 2026," kata Yulianto Aji Sadono.

        Sementara itu, saham UDNG justru disuspensi akibat penurunan harga yang tajam. Pada perdagangan terakhir, saham ini ditutup parkir di level Rp750 setelah anjlok 16,67% dalam sepekan dan merosot hingga 65,12% dalam sebulan terakhir.

        Baca Juga: Rebound! IHSG Selasa (7/4) Dibuka Balik ke Level 7.000

        Baca Juga: IHSG Selasa (7/4) Rawan Koreksi, Cermati BKSL, BRPT, ITMG hingga TKIM

        "Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya," ujar Yulianto.

        Ia juga mengimbau para investor untuk selalu mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten sebelum melakukan transaksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: