Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menilik Aturan Media Sosial untuk Anak di Australia dan Tantangannya bagi Indonesia

        Menilik Aturan Media Sosial untuk Anak di Australia dan Tantangannya bagi Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026.

        Regulasi ini mengatur pembatasan penggunaan sejumlah platform media sosial oleh anak dan remaja sebagai upaya meningkatkan perlindungan generasi muda dari berbagai potensi risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi.

        Dalam penyusunannya, Indonesia juga mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia. Pengalaman negara tersebut menjadi salah satu referensi penting agar implementasi kebijakan di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

        Sejumlah laporan di Australia menunjukkan bahwa penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak perlu didukung dengan langkah pendampingan yang lebih luas. 

        Pada awal April 2026, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan pembatasan akses, tetapi juga penguatan literasi digital dan pengawasan yang lebih baik.

        Data regulator di Australia mencatat lebih dari 4,7 juta akun yang diduga dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi hingga awal 2026. Langkah tersebut menunjukkan upaya serius pemerintah dan platform digital dalam menegakkan aturan pembatasan usia.

        Namun sejumlah pengamat menilai tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan sistem verifikasi usia berjalan konsisten di berbagai platform. 

        Advokat hak digital asal Melbourne, Samantha Floreani, dalam keterangan resminya dan seperti yang dimuat The Guardian, menyebut sebagian anak masih dapat mengakses media sosial karena perbedaan mekanisme verifikasi yang digunakan oleh masing-masing platform.

        Ia menilai kebijakan pembatasan tetap penting sebagai langkah awal perlindungan, namun perlu diiringi dengan kebijakan pendukung yang lebih luas. 

        Menurutnya, risiko digital bagi anak tidak hanya berkaitan dengan akses media sosial, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat literasi digital, pola pengawasan orang tua, serta kondisi sosial di lingkungan sekitar.

        Selain itu, sejumlah pakar juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Profesor psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, menyebut media sosial bagi sebagian anak dapat menjadi sarana interaksi sosial dan dukungan sebaya.

        Karena itu, kebijakan perlindungan perlu diiringi dengan strategi pendampingan agar anak tetap mendapatkan ruang interaksi yang sehat dan aman.

        Sejumlah penelitian di Australia juga menunjukkan bahwa pembatasan akses yang dibarengi dengan peningkatan literasi digital, penguatan peran keluarga, serta dukungan psikososial dapat membantu anak dan remaja menggunakan internet secara lebih bertanggung jawab.

        Baca Juga: Kementerian HAM Ingin Jaga Media Mainstream Tak Tergerus Ancaman Penetrasi Media Sosial

        Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi berbagai negara, termasuk Indonesia, dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

        Dengan pendekatan yang komprehensif, seperti regulasi yang kuat, literasi digital, pengawasan orang tua, serta kerja sama dengan platform teknologi, PP TUNAS diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dan remaja di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: