Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Kunjung Patuhi PP TUNAS, YouTube Kena Sanksi Komdigi

        Tak Kunjung Patuhi PP TUNAS, YouTube Kena Sanksi Komdigi Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Google selaku induk YouTube, kini menghadapi sikap yang semakin tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

        Jika sebelumnya masih dalam tahap pemeriksaan, langkah tersebut telah meningkat menjadi pemberian sanksi berupa surat teguran, karena dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

        Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan belum adanya kepatuhan yang memadai dari pihak Google, terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

        “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan."

        "Dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Update PP TUNAS, Kamis (9/4/2026).

        Meutya menegaskan, kondisi tersebut membuat ruang toleransi semakin sempit, sehingga langkah sanksi menjadi tidak terhindarkan.

        “Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi, sehingga bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” lanjutnya.

        Sebagai tahap awal, sanksi yang dijatuhkan masih berupa teguran tertulis.

        “Dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” ungkap Meutya.

        Namun, pemerintah membuka kemungkinan peningkatan sanksi jika tidak ada perubahan sikap dari pihak platform.

        Mekanisme penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, mengikuti tingkat kepatuhan yang ditunjukkan oleh masing-masing penyelenggara sistem elektronik (PSE).

        Langkah tegas terhadap Google kontras dengan sikap platform lain seperti Meta Platforms, yang justru mendapat apresiasi setelah menunjukkan kepatuhan dengan memperbarui kebijakan usia minimum menjadi 16 tahun.

        Meutya pun menegaskan, kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan persoalan teknis, melainkan komitmen.

        Platform yang memiliki kemauan dinilai mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap regulasi yang berlaku.

        Ke depan, Komdigi akan terus melakukan pengawasan harian terhadap seluruh platform digital, serta meminta laporan implementasi dan asesmen risiko dalam jangka waktu tertentu.

        Baca Juga: Periksa Meta dan Google, Kemkomdigi Ajukan 29 Pertanyaan Soal Perlindungan Pengguna

        “Namun, kami juga tidak akan segan sekali lagi untuk mengambil tindakan tegas kepada platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegasnya.

        Dengan dijatuhkannya teguran ini, Google menjadi salah satu contoh awal Komdigi mulai serius menaikkan level penegakan hukum dalam implementasi PP TUNAS, sekaligus memberi peringatan bagi platform lain agar segera menunjukkan kepatuhan. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: