Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rp12 Miliar Melayang! Menteri Haji Bantah Kecolongan di Kasus Hanania Travel

Rp12 Miliar Melayang! Menteri Haji Bantah Kecolongan di Kasus Hanania Travel Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus gagal berangkatnya jemaah umrah yang telah membayar melalui Hanania Travel terus menjadi sorotan. Di tengah kemarahan para korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) M Irfan Yusuf angkat bicara dan menegaskan pihaknya tidak bisa disebut kecolongan dalam perkara tersebut.

Menurut Irfan, Hanania Travel bukanlah perusahaan baru yang tiba-tiba muncul ketika Kementerian Haji dan Umrah berdiri. Ia menilai travel tersebut sudah lama beroperasi, sementara kementerian yang dipimpinnya bahkan belum genap berusia satu tahun.

"Saya kira bukan kecolongan karena ini travel ini sudah cukup lama beroperasi sementara kami baru menjalankan ini baru belum ada setahun. Nah kita bukan katakan kecolongan, tapi karena memang sudah lama beroperasi," kata Irfan.

Meski demikian, Irfan memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah, termasuk melalui sistem akreditasi bagi seluruh travel haji dan umrah.

Baca Juga: Uang Jemaah Umrah Habis untuk Bayar Influencer, Aset Hanania Group Dilacak

"Kasus seperti ini kita upayakan kita akan akreditasi semua travel-travel dan tentu saja kita akan minta kepada calon-calon konsumen berhati-hati dalam menentukan dan memilih travel yang akan digunakan dalam menjalankan baik haji maupun umrah," ujarnya.

Irfan mengungkapkan, sebenarnya pihak kementerian telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara korban dan pihak Hanania Travel sejak beberapa bulan lalu. Mediasi bahkan sudah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kasus ini mencuat ke ranah pidana.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kita sudah mencoba memediasi tapi rupanya teman-teman dari Hanania ini kayaknya agak atau memang enggak ada dana atau bagaimana, akhirnya masuklah ke pihak kepolisian," ucap dia.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Farhan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional kini telah resmi ditahan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik para jemaah. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Jemaah Umrah jadi 'Tutup Lubang', Ternyata Keuangan Hanania Travel Sudah Masalah Sejak 2025

Farhan diketahui terancam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik turut menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP.

Dugaan kejahatan berkedok perjalanan ibadah ini disebut menimbulkan kerugian yang sangat besar. Total kerugian yang dialami para korban tercatat mencapai Rp12,14 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri