Lampu Hijau Hingga Merah PP TUNAS: X-Bigo Live Patuh, Meta Menyusul, YouTube Ditegur, TikTok dan Roblox Ditunggu
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Peta kepatuhan platform digital terhadap PP TUNAS kini semakin jelas, dengan warna yang berbeda-beda: X dan Bigo Live jadi yang paling awal patuh, disusul Meta.
Sementara, TikTok dan Roblox masih ditunggu, dan YouTube dapat sanksi teguran.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yangdiberlakukan bertahap sejak 28 Maret 2026, kini telah diawasi secara konsisten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejak awal pemberlakuan aturan, X dan Bigo Live menjadi dua platform yang paling cepat menunjukkan kepatuhan.
X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui laman Help Desk, sekaligus melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Sementara, Bigo Live menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan batas usia minimum 18+.
Ketentuan ini tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta diperkuat dengan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Kemudian, Meta yang membawahi Instagram, Facebook, dan Threads menyusul menunjukkan kepatuhan, usai melalui proses pemeriksaan pemerintah.
Hal ini diapresiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, karena akhirnya Meta menunjukkan sikap patuh terhadap kebijakan regulasi di Indonesia, setelah sebelumnya mendapat surat panggilan dua kali oleh Komdigi.
"Meta menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Update PP TUNAS, Kamis (9/4/2026).
Namun, Komdigi masih menunggu laporan lebih lanjut terkait tahap selanjutnya dengan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun.
Di sisi lain, Google melalui YouTube justru mendapat catatan serius dari Komdigi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” jelas Meutya
Atas kondisi tersebut, Komdigi langsung menjatuhkan sanksi tahap awal.
“Dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” tegasnya.
Sementara, TikTok dan Roblox masih berada dalam tahap pemantauan, setelah sebelumnya kedua platform digital tersebut masuk kategori platform yang patuh sebagian.
Keduanya diminta segera menunjukkan rencana aksi kepatuhan dalam waktu dekat.
"Kita masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," jelas Meutya.
Meutya menegaskan, perbedaan respons antarplatform ini bukan disebabkan kendala teknis, melainkan soal komitmen.
Baca Juga: Tak Kunjung Patuhi PP TUNAS, YouTube Kena Sanksi Komdigi
“Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, PP TUNAS tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi tolok ukur nyata bagi industri digital dalam menunjukkan keseriusan melindungi anak di ruang digital Indonesia. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus