Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berpotensi Cair hingga Rp6 Juta, Gaji ke-13 PNS Jadi Dipotong?

        Berpotensi Cair hingga Rp6 Juta, Gaji ke-13 PNS Jadi Dipotong? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dibayarkan pada Juni 2026.

        Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu. Gaji ke‑13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat.

        “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut yang diteken pada 3 Maret lalu. 

        Pembayaran dilakukan paling cepat Juni 2026, dengan besaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 beserta tunjangan yang melekat. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).

        Estimasi nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta. Nilai bisa lebih besar tergantung jabatan dan tunjangan tambahan seperti sertifikasi guru atau dosen.

        Berikut untuk rinciannya:

        Golongan I

        - Ia: Rp1.685.000 – Rp2.522.000

        - Ib: Rp1.741.000 – Rp2.670.700

        - Ic: Rp1.815.000 – Rp2.783.700

        - Id: Rp1.889.300 – Rp2.901.200

        Golongan II

        - IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

        - IIb: Rp2.385.900 – Rp3.787.800

        - IIc: Rp2.485.900 – Rp3.940.500

        - IId: Rp2.591.100 – Rp4.100.600

        Golongan III

        - IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

        - IIIb: Rp2.900.500 – Rp4.768.600

        - IIIc: Rp3.022.100 – Rp4.970.600

        - IIId: Rp3.149.900 – Rp5.180.700

        Golongan IV

        - IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

        - IVb: Rp3.429.200 – Rp5.628.300

        - IVc: Rp3.575.400 – Rp5.866.400

        - IVd: Rp3.727.300 – Rp6.114.500

        - IVe: Rp3.885.600 – Rp6.373.200

        Baca Juga: DPR Soroti Kesejahteraan Guru, Usul Gaji Ideal Capai Rp40 Juta

        Baca Juga: Wacana Potong Gaji Menteri Menguat! Menkeu Setuju, Seskab Bilang Belum Diputuskan

        Sementara itu, terkait kabar adanya pemotongan gaji ke‑13 untuk efisiensi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

        “Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta.

        Ia meminta agar publik menunggu hasil keputusan pemerintah. “Nanti ditunggu,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: