Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Delisting Berjamaah 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya

        BEI Delisting Berjamaah 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap sejumlah emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026.

        Kebijakan ini diambil sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N, setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kriteria delisting.

        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, menjelaskan bahwa terdapat 18 emiten yang akan dihapus dari papan perdagangan.

        Rinciannya, tujuh emiten harus delisting karena dinyatakan pailit atau mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, sementara 11 emiten lainnya akibat telah disuspensi lebih dari 50 bulan.

        "Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," kata Vera.

        Adapun emiten yang dinyatakan pailit sehingga kena delisting adalah:

        1. PT Cowell Development Tbk (COWL) 
        2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 
        3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 
        4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) 
        5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) 
        6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) 
        7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

        Sementara itu, emiten yang terkena delisting karena suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan meliputi:

        1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 
        2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 
        3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 
        4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) 
        5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 
        6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) 
        7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 
        8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) 
        9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) 
        10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) 
        11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

        Baca Juga: BEI Catat 15 Perusahaan Masuk Pipeline IPO hingga per 10 April 2026

        Baca Juga: BEI Desak 9 Emiten HSC Termasuk BREN Hingga DSSA Segera Benahi Struktur Kepemilikan Saham

        BEI juga mengimbau emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebelum delisting efektif berlaku. Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback ditetapkan pada 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan hingga 9 November 2026.

        Bursa menegaskan bahwa seluruh emiten yang terdampak tetap wajib menjalankan kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga proses delisting selesai, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak.

        "Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," terang Vera. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: