Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Efisiensi Anggaran Tak Berlaku untuk Proyek DPR dan Yudikatif di IKN

        Efisiensi Anggaran Tak Berlaku untuk Proyek DPR dan Yudikatif di IKN Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan memengaruhi pembangunan Kompleks Legislatif, termasuk gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

        Selain kompleks legislatif, pembangunan Kompleks Yudikatif yang mencakup Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tetap berjalan sesuai rencana. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2027–2028.

        “Pembangunan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu,” kata Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dikutip Selasa (14/4).

        Pembangunan Kompleks Legislatif mencakup lima gedung utama, yakni Gedung Paripurna, Gedung DPR, Gedung DPD, dan Gedung MPR. Gedung Paripurna akan menjadi pusat kegiatan dengan kapasitas hingga 1.579 orang.

        “Saat ini, proses penyempurnaan desain tengah menunggu persetujuan Presiden. Selain itu, pembangunan jalan kawasan sepanjang 3,7 km juga tengah disiapkan untuk mendukung konektivitas antarbangunan. Tahapan awal berupa pembersihan lahan telah dilaksanakan,” ujarnya.

        Baca Juga: DPRD DKI Minta WFH bagi ASN di Jakarta Baiknya Digeser Hari Rabu Biar Tidak Ada Liburan Long Weekend Terselubung

        Sementara itu, pembangunan Kompleks Yudikatif terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup pembangunan Gedung Mahkamah Agung beserta kawasan pendukung dan Plaza Keadilan. 

        Paket kedua meliputi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan yudisial, serta masjid. Area tersebut juga akan dilengkapi dengan pembangunan jalan kawasan sepanjang 8 km.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: