Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah kabar mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang seharga Rp 65 miliar. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan pemeriksaan langsung untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pemerintah melakukan penyegelan terhadap aktivitas di pulau tersebut setelah menemukan adanya pelanggaran administratif oleh pengelola. Selain itu, Pulau Umang diketahui dikelola secara perorangan melalui bendera PT GSM untuk kegiatan wisata bahari.
“Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, maka negara hadir di situ,” ujar Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, Rabu (15/4/2026). Di samping itu, pihak pengelola membantah telah mengunggah iklan penjualan tersebut maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pihak PSDKP meminta unggahan iklan tersebut segera dihapus guna mencegah pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih lagi, pemerintah mewaspadai adanya potensi penguasaan aset pulau kecil oleh pihak asing secara ilegal.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pengelola resort di Pulau Umang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pengelola juga belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil serta surat izin wisata tirta yang sah.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran dalam pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil. Di samping itu, setiap aktivitas ekonomi di wilayah pesisir wajib mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan negara.
Pengelola Pulau Umang diminta untuk bersikap kooperatif selama proses pendalaman peraturan dan pemeriksaan kepemilikan berlangsung. Terlebih lagi, seluruh dokumen persyaratan perizinan harus segera dilengkapi agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga: PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Rp1,02 Triliun
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan memastikan akan mengawal ketat proses pemenuhan kewajiban administratif pihak pengelola. Selain itu, tindakan tegas berupa penyegelan diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kedaulatan wilayah pulau-pulau kecil Indonesia.
KKP mengingatkan bahwa pengelolaan pulau kecil tidak boleh dilakukan secara semena-mena tanpa pengawasan negara. Di samping itu, integrasi izin pemanfaatan ruang laut menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian ekosistem bahari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat