Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indocement (INTP) Bentuk Joint Venture dengan Perusahaan Austria Senilai Rp535 Miliar

        Indocement (INTP) Bentuk Joint Venture dengan Perusahaan Austria Senilai Rp535 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Mondi Industrial Bags GmbH (MIB) melalui pembentukan usaha patungan (joint venture). MIB sendiri dikenal sebagai produsen kantong kertas industri terkemuka asal Austria. 

        Sekretaris Perusahaan INTP, Dani Handajani, menyatakan bahwa kerja sama ini tidak melibatkan hubungan afiliasi antara kedua pihak.

        Adapun total nilai investasi dalam kerja sama ini mencapai sekitar Rp535 miliar. Komposisinya, MIB mengambil porsi 60%, sementara INTP menguasai 40%. 

        Seluruh pendanaan berasal dari dana internal masing-masing pihak melalui mekanisme penyetoran modal ditempatkan dan disetor. 

        "Tujuan transaksi untuk memenuhi kebutuhan kantong semen ITP di masa mendatang dan untuk mencapai efisiensi dalam produksi kantong semen melalui kerjasama dengan MIB (bagian dari Mondi Grup, pemimpin global dalam industri kemasan dan kertas yang berkelanjutan)," ungkap Dani.

        Langkah ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok sekaligus meningkatkan efisiensi produksi kantong semen INTP di masa depan, seiring meningkatnya kebutuhan industri.

        Baca Juga: Saham Undervalued, Indocement (INTP) Siapkan Buyback Rp750 Miliar

        Baca Juga: Indocement (INTP) Rampungkan Buyback Rp437,87 Miliar, Sisa Dana Buat Ini

        Meski melibatkan investasi besar, Perseroan memastikan bahwa pembentukan usaha patungan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

        "Pembentukan usaha patungan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," tutup Dani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: