Akali Barcode MyPertamina, Dua Warga Siak Berhasil Bobol BBM Bersubsidi Bio Solar
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Riau - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau, mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengangkut bahan bakar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos menjelaskan, kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Tualang. Namun tempat dan waktu pengungkapannya berbeda.
Pertama pada Kamis (9/4) di Jalan Lintas Perawang KM 9, dan satunya lagi pada Rabu (15/4) di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat.
"Kedua orang tersangkanya berinisial SS dan IY," kata Kosmos kepada wartawan, Jumat (17/4).
Kosmos mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sejumlah Barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU.
"Untuk memaksimalkan hasil jarahan, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas standar, yang selain melanggar hukum juga sangat berisiko memicu kebakaran," jelasnya.
BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
"Dari tangan tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti 2 unit kendaraan pick up dengan tangki modifikasi. Mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, beberapa lembar Barcode MyPertamina hingga uang tunai hasil penjualan BBM," terangnya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi, Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Siak,” tegas Kosmos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: