- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil Tegaskan, Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar, Ini Rinciannya
Kredit Foto: BPMI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar yang berlaku sesuai regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Magelang, Sabtu, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil). Ia menekankan bahwa pemerintah hanya mengatur harga BBM bersubsidi, sementara BBM nonsubsidi mengikuti dinamika pasar global.
“Pengaturan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Untuk BBM nonsubsidi, khususnya yang digunakan oleh industri dan kalangan mampu, harganya mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Ini Daftar Kenaikan Harga BBM Pertamina Per 18 April 2026, Pertalite Naik?
Adapun sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian harga, di antaranya Pertamax Turbo dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter, Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Bahlil menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi. Jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Selain itu, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga masuk dalam kategori nonsubsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyinggung potensi eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh proses eksplorasi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, dimulai dari proses tender wilayah kerja atau blok migas.
“Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah masuk tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah