Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban Jiwa di Bantargebang, Penegakan Hukum Lingkungan Kian Tegas

        Korban Jiwa di Bantargebang, Penegakan Hukum Lingkungan Kian Tegas Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menegaskan komitmennya menindak tegas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama jika menimbulkan korban jiwa.

        Kasus di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi sorotan setelah adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat dugaan pelanggaran tata kelola.

        “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari siaran pers KLH, Senin (20/4).

        Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr. AK. 

        Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

        Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 (tujuh) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

        Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. 

        Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

        Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

        Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH,  Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

        Baca Juga: PSEL Jateng Percepat Langkah, 2.000 Ton Sampah Siap Disulap Jadi Listrik

        Baca Juga: MAMAKU SIGAP Pertamina Dongkrak Ekonomi Warga Kutawaru dan Atasi Sampah

        “Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan.

        KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh. Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: