Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Banyu Biru Djarot: Setelah 22 Tahun Penantian

        Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Banyu Biru Djarot: Setelah 22 Tahun Penantian Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat berikutnya.

        Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR RI. Kesepakatan ini menjadi titik terang setelah lebih dari dua dekade pembahasan sejak RUU tersebut pertama kali diinisiasi pada 2004.

        Anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menyebut capaian ini sebagai momentum penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

        “Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” ujar Banyu.

        Ia menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda. Mengacu pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

        Menurutnya, kehadiran negara tidak hanya sebatas mengatur, tetapi juga memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud. RUU ini dinilai menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

        Secara yuridis, lanjut Banyu, RUU PPRT juga memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.

        “Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, melainkan memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” katanya.

        Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), salah satu substansi utama RUU PPRT adalah restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal. Relasi kekeluargaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang profesional.

        Banyu juga menyoroti pentingnya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas yang kerap dialami pekerja rumah tangga. Ia menegaskan negara tidak boleh menoleransi kondisi tersebut dan harus menjamin adanya waktu istirahat serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan.

        Dalam aspek perlindungan sosial, ia menekankan bahwa pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan pekerja rumah tangga memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

        Selain itu, peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga juga dinilai penting melalui pelatihan vokasi yang terstruktur. Pemerintah bersama penyedia jasa pekerja rumah tangga (P3RT) diharapkan menyediakan program pelatihan berupa peningkatan keterampilan (skilling), pelatihan ulang (reskilling), dan peningkatan kompetensi lanjutan (upskilling) tanpa membebankan biaya kepada pekerja.

        Baca Juga: Serap 150 Ribu Tenaga Kerja, Anggota DPR Tolak Wacana BNN Larang Vape

        Banyu turut menggarisbawahi pentingnya perubahan perspektif sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga. Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan profesi profesional yang memiliki martabat dan harus dihargai setara dengan pekerjaan lainnya.

        Dalam hal penyelesaian sengketa, ia mendorong pendekatan yang mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi, melalui mekanisme berjenjang mulai dari tingkat lokal.

        Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan melalui Banyu Biru Djarot menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT hingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: