Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lindungi Lingkungan Pesantren Sekaligus Industri, Cak Imin Tekankan Basis Data Tangani Vape Ilegal

        Lindungi Lingkungan Pesantren Sekaligus Industri, Cak Imin Tekankan Basis Data Tangani Vape Ilegal Kredit Foto: Kemendes PDTT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan bijak dan berbasis data dalam menyikapi penyalahgunaan media vape sebagai peredaran narkotika di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengimbau tidak perlu reaktif dalam menanggapi isu tersebut.

        Cak Imin menyampaikan bahwa seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam mengawasi peredaran vape agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat melalu wacana peraturan larangan.

        “Pendekatannya harus seimbang. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data,” ujarnya kepada media.

        Menanggapi isu penyalahgunaan media vape ilegal sebagai modus baru peredaran narkotika tidak boleh bersikap reaktif. Dia menyatakan temuan penyalahgunaan vape ilegal mengkhawatirkan, oleh karena itu penting untuk menekankan edukasi dan pengawasan kepada generasi muda.

        Cak Imin mendorong adanya regulasi jelas agar dapat mengatasi masalah penyalahgunaan vape ilegal. Pasalnya masalah penyalahgunaan ini ancaman nyata juga berisiko mematikan industri yang patuh aturan.

        Dalam menghadapi masalah penyalahgunaan vape ilegal sebagai media penggunaan zat terlarang, dia lebih menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor secara komprehensif. Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.

        Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga Ingatkan Larangan Total Vape Ancam 100 Ribu Tenaga Kerja dan Ekspor Rp8 Triliun

        Ia menegaskan pentingnya memperkuat pertahanan di lingkungan sekitar agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan produk yang sebenarnya telah diatur dalam regulasi.

        “Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” lanjutnya.

        Isu pelarangan vape mencuat usai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan Komisi III DPR RI pada 7 April 2026 disampaikan oleh Kepala BNN. Padahal sebelumnya BNN telah menyatakan bahwa temuan penyalahgunaan pada vape bukan berasal dari jalur legal yang beredar di pasaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: