Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik RPM Manajemen Aset dan Layanan SPBE

        Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik RPM Manajemen Aset dan Layanan SPBE Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM), terkait Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pedoman Manajemen Layanan SPBE.

        Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, pemerintah memandang perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan regulasi.

        Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE, yang menunjukkan pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan SPBE di instansi pusat maupun pemerintah daerah, belum sepenuhnya berjalan optimal.

        Tata kelola pemerintahan digital dinilai belum optimal di berbagai instansi.

        Penyusunan rancangan peraturan ini juga merupakan amanat langsung dari Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

        Melalui regulasi ini, pemerintah bertujuan menjamin ketersediaan serta optimalisasi pemanfaatan aset TIK di lingkungan pemerintahan.

        RPM tersebut akan mengatur secara komprehensif mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penghapusan aset TIK.

        Aturan ini juga mencakup penataan proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, serta pengelolaan aplikasi SPBE, agar dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

        Secara substansi, RPM ini memuat 13 pasal pada bagian batang tubuh, serta dua lampiran yang mengatur teknis pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan SPBE.

        Kemkomdigi pun mengundang seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

        Partisipasi publik dinilai penting, agar regulasi yang dihasilkan mampu mendorong penerapan SPBE yang efektif, efisien, berkelanjutan, serta menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

        Konsultasi publik dibuka sejak 22 April hingga 5 Mei 2026.

        Baca Juga: Ledakan SPBE di Bekasi, Pertamina Pastikan Api Berhasil Dipadamkan dan Pasokan LPG Aman

        Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email ke alamat moha052@komdigi.go.id

        Dokumen rancangan dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1vJxrfZfWr0-PVTOKNbbDbjJa0mNmQBIh. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: