Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPPK Tak Lagi Dapat Jaminan Pensiun, Regulasi Baru Segera Disahkan

        PPPK Tak Lagi Dapat Jaminan Pensiun, Regulasi Baru Segera Disahkan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan adanya perubahan skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

        Skema pensiun tetap akan diberikan kepada PPPK, namun bukan lagi dalam bentuk jaminan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan berbasis penghargaan. Regulasi ini kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto.

        Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini saat RDP dengan Komisi II DPR RI belum lama ini, sebagaimana dilihat RRI Lhokseumawe dari rekaman video TV Parlemen.

        "Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden", ungkap Rini, dikutip Kamis (23/4).

        Regulasi baru ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, dengan pendekatan yang lebih fleksibel dibanding sistem pensiun konvensional.

        Aturan tersebut termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026, sebagai turunan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN.

        Penyusunan RPP melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Keuangan, hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).

        “Saat ini sudah melalui tahap uji publik dan finalisasi. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” jelasnya.

        Selain mengatur pensiun PPPK, RPP ini juga menjadi fondasi transformasi birokrasi ASN agar lebih adaptif dan modern

        “RPP ini ditargetkan menjadi dasar transformasi manajemen ASN yang lebih adaptif, modern, dan berbasis kinerja,” tambah Rini.

        Berikut merupakan poin penting RPP Manajemen ASN 2026:

        1. Implementasi Single Salary: Pemberlakuan sistem gaji tunggal bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. 

        2. Jaminan Pensiun PPPK: Jaminan pensiun akan diberikan dalam bentuk penghargaan, bukan lagi jaminan pensiun. 

        Baca Juga: Strategi Hemat Anggaran: PPPK Selamat, ASN Pensiun Massal

        Baca Juga: Bukan Kinerja, Anggaran Jadi Penghambat PPPK Paruh Waktu Naik Status

        3. Penyederhanaan Jabatan: Struktur jabatan akan disederhanakan menjadi dua kategori utama, manajerial dan non-manajerial. 

        4. Mobilitas Talenta: Memudahkan perpindahan ASN antar instansi, termasuk pengisian jabatan ASN oleh personel TNI/Polri. 

        5. Digitalisasi Manajemen: Pengelolaan SDM aparatur akan sepenuhnya berbasis platform digital yang terintegrasi. 

        6. Kinerja dan Penghargaan: Pengelolaan kinerja berbasis hasil (output) yang berdampak langsung pada tunjangan dan pengembangan karier.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: