Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ada Usulan Daerah Diberi Kewenangan Penuh untuk Mengangkat PPPK Sendiri

Ada Usulan Daerah Diberi Kewenangan Penuh untuk Mengangkat PPPK Sendiri Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 tengah menjadi sorotan.

Kebijakan ini memicu keresahan bagi sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027 mendatang.

Merespons polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa penataan tenaga pendidik harus tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: PPPK akan Dihapus? DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sendiri telah mengklarifikasi bahwa SE tersebut justru diterbitkan untuk memproteksi guru honorer dari ancaman pemecatan sepihak oleh pemerintah daerah (Pemda) sebelum akhir 2026, sekaligus menjamin hak gaji mereka.

Langkah ini merupakan masa transisi untuk menghapus status honorer dan mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengingat dunia pendidikan Indonesia masih mengalami defisit sekitar 480 ribu guru, tak hanya itu, Khozin juga menawarkan dua opsi jalan tengah yang realistis untuk merampungkan penataan ini. Kedua opsi tersebut didasarkan pada kemampuan finansial masing-masing wilayah.

"Pengangkatan mandiri oleh Pemda (fiskal kuat dan sedang), daerah yang memiliki kekuatan APBD didorong untuk mengambil inisiatif mengangkat guru honorernya menjadi PPPK, baik melalui skema penuh waktu maupun paruh waktu. Berdasarkan data Kemendagri, saat ini terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkapasitas sedang yang dinilai mampu mengeksekusi langkah ini," katanya.

Kemudian perlu ada intervensi pusat jika kemampuan fiskal daeran lemah, khusus bagi 493 daerah yang masuk dalam kategori berkapasitas fiskal lemah, Khozin mendesak adanya dukungan dan afirmasi langsung dari pemerintah pusat agar nasib guru honorer di wilayah tersebut tetap terselamatkan.

Khozin menekankan bahwa penataan skala besar ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi saja. Kerja sama lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan transisi penghapusan tenaga honorer pada 2027.

"Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian dan lembaga, seperti Pemda, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: