Heboh Isu PHK Massal PPPK, Pemerintah Bongkar Solusi di Balik Batas Anggaran 30 Persen
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Belakangan ini beredar isu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam pemutusan hubungan kerja massal setelah adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)..
Pembatasan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Aturan ini mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Di sejumlah daerah, belanja pegawai diketahui melebihi 30 persen sehingga memunculkan isu bahwa efisiensi akan dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini membantah isu tersebut, dan menegaskan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap PPPK.
Hal tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini, dikutip Senin (11/5).
Rini menjelaskan pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, banyak daerah yang khawatir melanggar Pasal 146 Undang-Undang HKPD, bahkan ada yang berencana menghentikan PPPK. Namun, rapat tingkat menteri menghasilkan solusi berupa perpanjangan masa transisi yang akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
“Dengan pengaturan melalui Undang-Undang APBN, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya,” jelas Tito.
Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Lakukan Rekrutmen Besar-Besar untuk ASN dan PPPK
Baca Juga: Pemerintah Didesak Beri Kepastian Bagi PPPK Paruh Waktu, 'Itu Solusi Sementara'
Menteri Keuangan [urbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungan terhadap kerangka solusi tersebut.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya