Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR: Ke Depan yang Ada Cuma Status Guru Nasional yaitu PNS, Tidak Ada Lagi PPPK Maupun PPPK Paruh Waktu

DPR: Ke Depan yang Ada Cuma Status Guru Nasional yaitu PNS, Tidak Ada Lagi PPPK Maupun PPPK Paruh Waktu Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyudahi pembagian status tenaga pendidik.

Ia meminta agar seluruh guru yang memenuhi kriteria segera diangkat sepenuhnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Desakan ini disampaikan merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penugasan Guru Non-ASN di sekolah-sekolah negeri. Menurut Lalu, regulasi semacam itu hanyalah obat pereda nyeri atau solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan akar persoalan status guru.

"Jika (statusnya) berubah nama menjadi Non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua, tentu sesuai dengan kriteria," ujar Lalu seperti dikutip dari Antara.

Lalu juga menyoroti bahwa pengelompokan kepegawaian, mulai dari honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga wacana PPPK Paruh Waktu karena dinilai justru berpotensi menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan kecemburuan sosial di kalangan para pendidik.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk merancang peta jalan (roadmap) yang jelas demi mewujudkan satu status kepegawaian yang setara bagi pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

"Ke depan, cuma ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," pungkasnya tegas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: