Kalah Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
Kredit Foto: Andi Hidayat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut dijatuhkan resmi pada Rabu (22/4/2026).
Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta. Selain itu, para tergugat wajib membayar bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip amar putusan, Kamis (23/4/2026). Jika dikonversi, nilai materiil tersebut setara dengan Rp481 miliar.
Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka tersebut. Terlebih lagi, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat mencapai angka sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi surat berharga pada tahun 1999 silam. Selain itu, gugatan berkaitan dengan pertukaran obligasi milik penggugat dengan sertifikat deposito (NCD) Bank Unibank yang tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak CMNP. Di samping itu, hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dalam persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Selain itu, Turut Tergugat I Tito Sulistio juga dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah ditetapkan.
Pihak tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000 oleh majelis hakim. Terlebih lagi, putusan ini menandai babak baru dalam sengketa transaksi keuangan masa lalu antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Terbang 166%, Saham Emiten Hary Tanoe Dibekukan Sementara
Hingga saat ini, pihak MNC Asia Holding belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum banding atas putusan tersebut. Di samping itu, pihak penggugat menyambut baik keputusan hakim yang telah mengabulkan sebagian besar gugatan mereka.
Eksekusi atas putusan ini akan menjadi perhatian pelaku pasar modal mengingat keterlibatan perusahaan publik dalam sengketa tersebut. Dengan demikian, kepastian hukum atas transaksi instrumen keuangan tahun 1990-an kembali dipertegas melalui meja hijau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat