Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Iduladha, Dompet Dhuafa Jelaskan Hukum Kurban Atas Nama Keluarga

        Jelang Iduladha, Dompet Dhuafa Jelaskan Hukum Kurban Atas Nama Keluarga Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang Hari Raya Iduladha, Dompet Dhuafa mengedukasi masyarakat terkait hukum pelaksanaan kurban, termasuk praktik kurban atas nama keluarga yang kerap menjadi pertanyaan di tengah umat Muslim.

        Kurban merupakan ibadah tahunan dengan hukum sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pada umumnya, kurban dilakukan atas nama individu. Namun dalam praktiknya, satu hewan kurban juga dapat diniatkan untuk satu keluarga dengan ketentuan tertentu yang dibenarkan dalam syariat Islam.

        Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa kurban atas nama keluarga diperbolehkan, khususnya untuk satu ekor kambing, selama memenuhi sejumlah syarat utama.

        “Dalam pandangan sejumlah ulama, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga apabila mereka tinggal dalam satu rumah, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam satu tanggungan nafkah,” ujarnya.

        Menurut Ahmad, penjelasan tersebut merujuk pada pandangan ulama dalam mazhab Maliki serta fatwa dari komite riset ulama di Arab Saudi yang menyatakan bahwa kurban kolektif dalam satu keluarga tetap sah selama memenuhi kriteria tersebut. Dalam kondisi tertentu, seluruh anggota keluarga juga dapat memperoleh pahala dari satu hewan kurban yang diniatkan bersama.

        Praktik tersebut juga memiliki landasan hadits. Salah satunya riwayat Abu Ayyub Al-Ansari yang menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu dagingnya dikonsumsi dan dibagikan kepada masyarakat.

        Selain itu, terdapat pula riwayat lain yang menjelaskan bahwa satu ekor sapi atau unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang.

        Meski demikian, Ahmad mengakui terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait pembagian pahala kurban. Sebagian ulama berpendapat pahala utama diberikan kepada individu yang berkurban, sementara anggota keluarga lainnya mendapatkan keutamaan dari gugurnya kewajiban sunnah. Di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebut seluruh anggota keluarga tetap memperoleh pahala secara bersama.

        “Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan dalam syariat. Namun yang terpenting adalah niat berkurban karena Allah SWT serta upaya untuk memberikan manfaat bagi sesama,” lanjutnya.

        Dompet Dhuafa juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga makna sosial dari ibadah kurban. Selain sebagai bentuk ketaatan, kurban dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah pelosok maupun daerah krisis.

        Melalui program Tebar Hewan Kurban yang telah berjalan selama puluhan tahun, Dompet Dhuafa memastikan hewan kurban berasal dari peternak binaan, memenuhi standar kesehatan, serta didistribusikan secara merata kepada penerima manfaat. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di sektor peternakan.

        Baca Juga: Ada Pameran UMKM hingga Konser, HKBP Matangkan HUT ke-165 di GBK dan Targetkan 100 Ribu Jemaat Hadiri Ibadah Raya

        Dompet Dhuafa mendorong masyarakat untuk mempersiapkan kurban sejak dini, baik secara individu maupun keluarga, agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal. Edukasi mengenai syariat diharapkan dapat membantu umat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan sesuai tuntunan.

        “Kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang nilai keikhlasan, kebersamaan, dan kepedulian. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: