Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) mendukung penuh terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan ini mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Electric Vehicle)
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menilai kebijakan ini memberikan kejelasan bagi industri sekaligus memberi ruang bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merancang pendekatan sesuai prioritas daerahnya. Menurutnya, aturan ini menjadi solusi krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM di tengah krisis energi global.
"AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023," ujar Ernest kepada Warta Ekonomi, Senin (27/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, AEML menyoroti sejumlah poin fundamental mulai dari pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB yang menjadi instrumen utama Pemda untuk menarik investasi ke wilayahnya. AEML juga menggarisbawahi adanya arahan Mendagri kepada para Gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Baca Juga: INDEF Nilai Pengalihan Insentif Mobil Listrik Timbulkan Ketidakpastian dan Hambat Investasi
Selain itu, regulasi ini dinilai memberikan ruang diskresi bagi Pemda guna merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi serta demografis daerahnya. Tak kalah penting, AEML menyoroti adanya sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan terjadinya pertukaran praktik terbaik antarprovinsi dalam implementasi kebijakan ini.
Ernest meyakini bahwa kepastian fiskal seperti ini akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi. Ia merujuk pada pengalaman pasar EV di ASEAN di mana kontribusi pajak dari ekosistem pendukung biasanya akan melampaui potensi pajak kendaraan konvensional pada tahun ketiga hingga kelima pasca-insentif.
"SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," tambah Rian Ernest.
Baca Juga: Aismoli Nilai Indonesia Bisa Menang dari Krisis Energi Lewat Kendaraan Listrik
AEML mencontohkan DKI Jakarta yang telah lebih dulu memberikan insentif penuh PKB 0 persen dan bebas BBNKB melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Langkah tersebut terbukti mendorong Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia saat ini.
"Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia," pungkas Rian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: