Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Santunan Korban Kecelakaan Bekasi Bukan dari APBN, Pemerintah Siapkan Bantuan Lanjutan untuk Keluarga

        Santunan Korban Kecelakaan Bekasi Bukan dari APBN, Pemerintah Siapkan Bantuan Lanjutan untuk Keluarga Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan penanganan korban kecelakaan kereta api di Bekasi tidak berhenti pada fase darurat semata. Selain santunan, negara juga menyiapkan skema bantuan lanjutan untuk pemulihan sosial dan ekonomi keluarga korban.

        Dalam sistem yang berlaku, kompensasi utama bagi korban kecelakaan angkutan umum tidak berasal langsung dari APBN. Santunan tersebut menjadi kewenangan PT Jasa Raharja sebagai penyedia asuransi wajib bagi penumpang.

        Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa mekanisme santunan telah berjalan melalui jalur asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

        “Secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja. Saya kira pemerintah sebagaimana arahan Presiden akan memberikan dukungan penuh bagi korban,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

        Meski demikian, pemerintah tidak berhenti pada pemberian santunan semata sebagai bentuk tanggung jawab negara. Kementerian Sosial akan turun langsung melakukan pendataan atau asesmen terhadap keluarga korban untuk menentukan kebutuhan bantuan lanjutan.

        Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar pemberian berbagai program dukungan yang lebih spesifik. Bantuan yang disiapkan mencakup program pemberdayaan hingga intervensi sosial lain sesuai kondisi masing-masing keluarga terdampak.

        “Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” kata Saifullah.

        Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan korban tidak hanya berfokus pada kompensasi finansial jangka pendek. Pemerintah mulai mendorong skema pemulihan yang lebih komprehensif untuk memastikan keberlanjutan kehidupan keluarga korban.

        Diketahui, kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam menimbulkan korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah besar. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka.

        Baca Juga: Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp100 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

        Sejak awal kejadian, proses evakuasi dan penanganan medis menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan korban. Upaya tersebut dilakukan secara hati-hati mengingat sebagian korban membutuhkan penanganan khusus.

        Dengan kombinasi antara santunan asuransi dan bantuan sosial lanjutan, pemerintah berupaya memastikan seluruh korban dan keluarga terdampak mendapatkan perlindungan menyeluruh. Langkah ini sekaligus menjadi ujian efektivitas sistem perlindungan sosial dalam merespons bencana transportasi berskala besar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: