KPPU Selidiki Laporan APLE Soal Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital di Indonesia
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok Shop.
Langkah ini diambil setelah laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) dinyatakan lolos tahap klarifikasi dan penelitian awal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan laporan APLE telah diterima sejak 15 April 2026 dan kini masuk tahap penyelidikan.
Pada fase ini, KPPU akan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, hingga pendapat ahli sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau persidangan.
“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli,” ujar Deswin, Selasa (28/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendalami struktur serta perilaku usaha para pihak yang dilaporkan.
Adapun entitas yang dilaporkan APLE meliputi TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Deswin menegaskan durasi penanganan perkara belum dapat dipastikan karena bergantung pada tingkat kompleksitas kasus. Namun, seluruh proses tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga perubahan struktur atau praktik usaha.
Ketua Umum APLE Sonny Harsono berharap KPPU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan kompetitif.
“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Sonny di Kantor KPPU, Jakarta.
APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dalam ekosistem digital mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang saat ini diperkirakan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.750 triliun. Nilai tersebut dinilai mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang menghambat persaingan.
Kuasa hukum APLE dari Satya Law, Panji Satria Utama, mengatakan laporan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap terganggunya iklim persaingan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan sektor logistik.
Menurut dia, model bisnis yang dipersoalkan diduga menggabungkan distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dalam satu ekosistem terintegrasi.
“Model ini berpotensi menutup peluang usaha pihak lain dan memicu praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar,” ujar Panji.
APLE juga menyoroti dugaan praktik harga di bawah biaya produksi melalui diskon agresif dan subsidi ongkos kirim. Selain itu, algoritma platform disebut berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal, sehingga visibilitas pelaku usaha lain di luar ekosistem menjadi terbatas.
Dari sisi logistik, APLE menduga terdapat pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform. Kondisi ini dinilai membatasi pilihan konsumen dalam menentukan layanan pengiriman sekaligus mempersempit ruang usaha bagi pelaku logistik lain.
APLE merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. Menurut asosiasi, aturan tersebut perlu ditegakkan secara konsisten untuk menjaga keseimbangan pasar dan mencegah dominasi dalam ekosistem digital.
Sebagai pembanding, APLE juga menyinggung sejumlah preseden internasional, termasuk investigasi terhadap Amazon dan putusan Uni Eropa dalam perkara Google Shopping.
APLE berharap KPPU melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah korektif jika pelanggaran terbukti, mulai dari pemisahan struktural layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas logistik, hingga pembatasan subsidi yang dinilai berpotensi merusak mekanisme pasar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat, melindungi pelaku UMKM, dan memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: