Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri Minta Tindak Tegas Pihak yang Tawarkan Layanan Haji Ilegal
Kredit Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyoroti penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Abidin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi guna menjaga kehormatan umat serta menjaga hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci, sekaligus mendorong penindakan tegas terhadap praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
"Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler maupun haji khusus, demi keselamatan, keamanan, serta keabsahan dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.
"Jika terbukti pelaku merupakan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maka harus dicabut statusnya sebagai PPIH, dipulangkan ke tanah air, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Abidin mendorong pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari tawaran haji ilegal yang berpotensi berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau hukuman penjara.
Sebelumnya, tiga WNI tersebut ditangkap pada 29 April 2026. Dua di antaranya diketahui mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat diamankan.
Aparat Saudi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan haji ilegal. Kasus ini dilaporkan oleh kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat