Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Outsourcing Dibatasi, Pemerintah Putuskan Hanya 6 Bidang yang Diizinkan

        Outsourcing Dibatasi, Pemerintah Putuskan Hanya 6 Bidang yang Diizinkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang guna memperkuat perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja. Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026, serta mewajibkan perusahaan menyesuaikan praktik outsourcing dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak diundangkan.

        Dalam regulasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang yang meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.  

        Pembatasan ini menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta penguatan regulasi alih daya.

        Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker ini juga mengatur secara rinci kewajiban perlindungan pekerja outsourcing. Dalam setiap perjanjian alih daya, perusahaan wajib mencantumkan dan menjamin hak pekerja, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.  

        Perusahaan pemberi kerja juga diwajibkan memastikan perusahaan alih daya memenuhi seluruh ketentuan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab perlindungan pekerja tidak hanya berada pada perusahaan alih daya, tetapi juga melekat pada perusahaan pengguna jasa.

        Dari sisi tata kelola, perjanjian outsourcing wajib dibuat secara tertulis dan harus dicatatkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari kerja setelah ditandatangani. Dinas berwenang menunda pencatatan apabila perjanjian tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan atau perlindungan pekerja.

        Permenaker ini juga memperketat pengawasan melalui mekanisme pengawas ketenagakerjaan serta penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan usaha di lokasi tertentu.  

        Baca Juga: Menaker Evaluasi Skema Uang Saku Magang, Perusahaan Bakal Diminta Patungan

        Baca Juga: May Day 2026, Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo

        Baca Juga: Buruh Bawa Tuntutan Besar ke May Day 2026, Pemerintah Janji Ada Surprise

        Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur outsourcing yang sudah berjalan. Perjanjian alih daya yang telah ada tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir, namun jenis pekerjaan yang dialihdayakan wajib disesuaikan paling lambat dua tahun sejak aturan ini berlaku.  

        Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini berpotensi mendorong perubahan struktur biaya tenaga kerja dan model operasional perusahaan, terutama pada sektor yang selama ini mengandalkan outsourcing untuk fungsi non-penunjang. Di sisi lain, regulasi ini memperkuat kepastian hubungan kerja serta meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja dalam ekosistem industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: