Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guncang Kebijakan Prabowo: PPPK Harus Diganti CPNS?

        Guncang Kebijakan Prabowo: PPPK Harus Diganti CPNS? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu harus dihentikan.

        P2G mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan seluruh rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

        Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mendorong Kementerian Pendidika Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melakukan restrukturisasi tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Upaya ini, menurutnya, perlu dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas.

        "Pelimpahan kewenangan tata kelola guru dari pemda ke pusat sangat mendesak karena tata kelola guru Indonesia tumpang-tindih, rumit, kompleks, bahkan diskriminatif," kata Satriwan, dikutip Senin (4/5).

        Satriwan mencontohkan, keberadaan klausul P3K PW berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 justru memperburuk pengaturan guru PPPK dan menimbulkan diskriminasi. Menurutnya, keberadaan P3K PW melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional.

        P2G mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait mencabut aturan tersebut demi menegakkan keadilan bagi para guru.

        Baca Juga: 3.144 Guru Honorer Bandung Terancam PHK, Walkot Siapkan Skema PPPK

        Baca Juga: Honorer Jadi PPPK, Tapi Gaji Masih Minim: PGRI Jateng Geram

        Aturan itu menyebabkan puluhan ribu guru berstatus P3K PW harus menunggu gaji berbulan-bulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, Grobogan, Kudus, Musi Rawas, Deli Serdang, Banten, dan Kalimantan Barat. Padahal mereka sudah berstatus ASN.

        “Keberadaan guru P3K PW diproduksi oleh negara, telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminatif, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN. Jadi kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo mencabut aturan yang diskriminatif terhadap guru,” tegas Satriwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: