Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AFPI Tendang Indosaku Usai Kasus Penagihan Fiktif ke Damkar Semarang

        AFPI Tendang Indosaku Usai Kasus Penagihan Fiktif ke Damkar Semarang Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah tegas untuk memproses kasus penagihan fiktif yang dilakukan oleh debt collector kepada layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.

        AFPI mencopot PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) yang, berdasarkan penelusuran bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui merupakan mitra pihak ketiga PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

        Sebagai tindak lanjut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar aturan organisasi terkait larangan praktik penagihan tidak beretika sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Proses pemberhentian keanggotaan pun mulai dijalankan sesuai mekanisme internal asosiasi.

        Selain itu, AFPI juga mengambil langkah pembinaan terhadap Indosaku melalui mekanisme etik organisasi guna memastikan kepatuhan terhadap standar industri.

        Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa asosiasi tidak mentoleransi praktik penagihan yang melanggar etika.

        “AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

        Baca Juga: Pasca Kasus Penagihan di Semarang, AFPI Proses Pemberhentian Anggota

        Baca Juga: OJK Panggil Indosaku dan AFPI, Blacklist Debt Collector Damkar

        Hingga kini, AFPI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, serta pengawasan di lapangan, demi memperkuat standar operasional dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring.

        Sebagai asosiasi resmi industri, AFPI menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh anggota menjalankan praktik penagihan sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.

        “Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: