Pasca Kasus Penagihan di Semarang, AFPI Proses Pemberhentian Anggota
Kredit Foto: Istimewa
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah perusahaan jasa penagihan pihak ketiga itu dinilai melanggar ketentuan etik dalam kasus pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.
Langkah tersebut diambil setelah AFPI melakukan penelusuran dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul mencuatnya kasus yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT TIN.
Berdasarkan hasil penelusuran, PT TIN diketahui merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam skema tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional sebagai mitra eksternal Indosaku. Keduanya tercatat sebagai anggota AFPI.
AFPI menilai tindakan PT TIN melanggar Peraturan AFPI terkait larangan penagihan tidak beretika sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct) asosiasi. Atas dasar itu, asosiasi mulai menjalankan mekanisme pemberhentian keanggotaan terhadap PT TIN sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Di saat yang sama, AFPI juga tengah mengambil langkah terhadap Indosaku sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Penanganan dilakukan melalui mekanisme etik dan pembinaan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola penagihan di tingkat platform.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan asosiasi tidak mentoleransi praktik penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika industri.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK,” tegas Entjik S. Djafar.
Menurut AFPI, tindakan oknum pihak ketiga tersebut tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.
Kasus ini mendorong AFPI melakukan evaluasi lebih luas terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggotanya. Reviu tersebut mencakup aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, implementasi Pedoman Perilaku, hingga pengawasan lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola industri pinjaman daring, terutama dalam aspek perlindungan konsumen yang menjadi perhatian utama regulator dan pelaku industri.
Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring yang ditunjuk OJK, AFPI menyatakan akan terus mendorong seluruh anggotanya menjalankan tata cara penagihan sesuai ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: AFPI Ungkap Investor Angkat Kaki Usai KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol
AFPI juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring dengan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan sejalan dengan pengawasan OJK.
Entjik menambahkan peran masyarakat tetap penting dalam mendorong perbaikan tata kelola industri melalui kritik, masukan, dan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” pungkas Entjik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: