KPPU Jatuhkan Denda Rp755 M ke 97 Fintech, AFPI Nilai Pinjol Ilegal Ketiban Untung
Kredit Foto: Cita Auliana
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan terhadap industri yang telah berizin dan pada akhirnya memengaruhi kinerja serta ekspansi bisnis.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menilai keputusan tersebut berpotensi menggeser perhatian publik dari platform legal ke isu dugaan kartel.
“Yang diuntungkan pasti pinjol ilegal yang sampai sekarang belum pernah ditangkap, untouchable. Ini yang diuntungkan dari tuduhan ini,” ujar Entjik dalam webinar bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, tuduhan kartel bunga yang menjadi dasar keputusan KPPU tidak mencerminkan praktik industri. Menurutnya, sejak AFPI berdiri pada 2018, tidak pernah ada kesepakatan antarplatform dalam menentukan suku bunga.
“Karena dari awal, dari 2018 kita tidak pernah ada kesepakatan antara pemain. Terus terang saja, saat itu kita tidak mau diatur bunganya karena kalau diatur tentunya mengurangi profit. Jadi tuduhan ini sangat tidak tepat karena tidak ada niat jahat kita untuk kartel,” katanya.
Entjik menjelaskan, batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari yang sempat diterapkan pada awal perkembangan industri bukan merupakan hasil kesepakatan pelaku usaha, melainkan arahan regulator. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.
“Ini arahan OJK saat itu untuk melindungi hak konsumen, consumer protection. Bunga saat itu sangat tinggi, terutama pinjol ilegal. Waktu itu yang terdaftar dan berizin bunganya sekitar di atas 1%, sementara yang ilegal bisa 1,5% hingga 2%,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Denda 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Masyarakat
Baca Juga: KPPU Wajibkan 97 Pinjol Serahkan Jaminan Bank 20 Persen Jika Ajukan Keberatan
Baca Juga: Ini Alasan KPPU Beri Sanksi 97 Pinjol dalam Kasus Kartel Suku Bunga
Lebih lanjut, ia mengatakan pada periode 2018–2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur aspek tersebut. Karena itu, asosiasi diminta mengambil peran sementara dalam pengaturan bunga.
“Zaman itu OJK belum mempunyai legal standing, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) belum ada. Sehingga OJK belum memiliki dasar untuk mengatur market conduct. Maka dimintalah AFPI atas arahan OJK untuk mengatur bunga ini. Sekarang tentu yang mengatur bunga adalah OJK,” katanya.
Setelah KPPU menetapkan 97 penyelenggara peer-to-peer lending terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi denda Rp755 miliar, AFPI juga mempertanyakan transparansi perhitungan denda. Menurut Entjik, terdapat ketidakkonsistenan antarplatform dalam penetapan sanksi yang berpotensi menambah tekanan bagi pelaku industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement