Kredit Foto: Istimewa
Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk ke industri ride hailing dinilai berpotensi menekan persaingan usaha dan menciptakan bias kebijakan. Keterlibatan pemerintah sebagai pelaku pasar, di saat yang sama memiliki kewenangan sebagai regulator, dinilai dapat mengganggu keseimbangan industri dan menahan masuknya investasi baru.
Struktur tersebut berisiko menciptakan distorsi pasar karena adanya potensi kebijakan yang tidak netral serta dukungan modal negara yang lebih besar dibanding pelaku swasta. Kondisi ini dapat memperlebar ketimpangan kompetisi di sektor transportasi digital yang selama ini ditopang mekanisme pasar.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai langkah tersebut tidak mendesak dan berpotensi menimbulkan konflik peran pemerintah.
“Masuknya Danantara ke salah satu pemain industri transportasi online menurut saya adalah langkah yang tidak perlu. Saya masih memandang pemerintah cukup menjadi regulator saja dan mengatur bagaimana industri ini berjalan. Ketika sudah masuk menjadi pemain, maka akan ada bias kebijakan,” ujarnya, ketika dihubungi Warta Ekonomi, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, potensi bias tersebut dapat memicu keluarnya pelaku usaha eksisting sekaligus menahan pemain baru untuk masuk.
“Pelaku usaha yang eksisting bisa keluar, dan pelaku usaha yang ingin masuk bisa enggan masuk,” lanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Fee di Bawah 10%, Gojek Siapkan Penyesuaian
Baca Juga: Asosiasi Semringah Pemerintah Batasi Potong Pendapatan Ojol
“Sangat wajar jika pihak pesaing akan khawatir karena regulasi bisa menguntungkan sebelah. Dengan modal dari pemerintah yang besar, pesaing bisa mundur,” kata Huda.
Dari sisi bisnis, keterlibatan Danantara juga dinilai membawa risiko keberlanjutan, terutama terkait tekanan margin di industri ride hailing yang kompetitif.
“Jangan harap ada keuntungan apabila dari regulasinya saja sudah salah,” ujarnya.
“Apakah Danantara siap untuk menanggung selisih keuntungan untuk memberikan tarif untung bagi mitra driver? Seberapa kuat Danantara bisa menanggung hal tersebut?” lanjutnya.
Dampak lanjutan juga berpotensi terjadi pada sisi permintaan. Penurunan pendapatan platform akibat intervensi kebijakan dapat mengurangi insentif bagi konsumen, seperti diskon, yang selama ini menjadi pendorong transaksi.
“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi salah persepsi dalam skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan platform, khususnya terkait rasio 92:8. Dalam struktur biaya, harga yang dibayarkan konsumen mencakup berbagai komponen, sementara pengemudi hanya menerima bagian biaya perjalanan.
Dalam skema fixed cost sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1001 Tahun 2022, perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi.
“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” ujarnya.
Di sisi lain, Huda mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online melalui regulasi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.
Namun, ia menekankan perlunya skema iuran yang adil agar tidak membebani pengemudi yang menggunakan lebih dari satu platform.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: