Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Regulasi Ojol Mandek, Menhub Siapkan Jalan Pintas Lewat UU LLAJ

Regulasi Ojol Mandek, Menhub Siapkan Jalan Pintas Lewat UU LLAJ Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan menyatakan regulasi ojek online (ojol) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) hingga kini belum rampung. Pemerintah masih menggodok aturan tersebut, termasuk membuka opsi memasukkannya ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) guna mempercepat kepastian hukum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan Perpres ojol masih berlangsung, bersamaan dengan kajian revisi UU LLAJ.

“Perpres ojol memang sampai sejauh ini sepertinya belum selesai. Jadi belum selesai, namun kami sudah mulai melakukan pembahasan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Dudy dalam acara media briefing di Setiabudi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kekosongan regulasi berlarut-larut, mengingat peran transportasi daring semakin vital dalam mendukung ekonomi digital, termasuk UMKM dan layanan berbasis aplikasi.

“Namun yang paling penting bahwa ya kita akan atur ini, kita tidak akan diamkan, dan ini akan kita atur,” katanya.

Menurut Dudy, proses penyusunan regulasi ojol melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perindustrian, UMKM, hingga sektor digital. Kompleksitas koordinasi tersebut menjadi salah satu faktor yang memperlambat penyelesaian Perpres.

“Pengaturannya tentu kalau Perpres ini dari yang kami tahu mungkin ada beberapa stakeholder juga, ada yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, perindustrian, UMKM, Komdigi, ini menyatukan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi dilema struktural dalam merumuskan regulasi. Secara hukum, kendaraan roda dua tidak dikategorikan sebagai angkutan umum. Namun dalam praktik, sepeda motor telah menjadi bagian dari sistem transportasi melalui layanan ojol.

“Kalau kita boleh sharing, kan sebenarnya roda dua itu bukan angkutan umum. Namun kemudian bahwa the fact-nya atau kenyataannya bahwa itu digunakan, ya inilah yang harus kita akomodir,” kata Dudy.

Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan memasukkan pengaturan transportasi online ke dalam revisi UU LLAJ agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat sekaligus mempercepat kepastian regulasi bagi pelaku industri.

Baca Juga: Peneliti INDEF Sebut Elektrifikasi Ojol Bisa Hemat Subsidi BBM hingga Rp15 Triliun per Tahun

Baca Juga: Banyuwangi Dorong ASN Kurangi BBM, Sepeda dan Ojol Jadi Alternatif di Tengah Gejolak Energi

Baca Juga: Antisipasi Krisis BBM, Asosiasi Ojol Dorong Subsidi Motor Listrik

“Namun kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang lalu lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Garda Indonesia sebelumnya meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres yang juga mengatur skema bagi hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator sebesar 90:10.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri