Diduga Manipulasi Harga Kripto, Perusahaan Keluarga Trump Gugat Justin Sun
Kredit Foto: Istimewa
Perusahaan Keluarga Trump, World Liberty Financial mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Pendiri Tron, Justin Sun. Hal ini terkait dengan dugaan manipulasi harga kripto token dari WLFI.
World Liberty menuduh sosok tersebut telah melakukan pelanggaran berat terkait pembelian token terkait, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga untuk membeli token dan aktivitas short selling yang disebut bertujuan menekan harga.
Baca Juga: Regulasi Kripto Amerika Serikat Mulai Jelas, Harga Bitcoin (5/5) Tembus US$80.000!
Sebelumnya, Sun lebih dulu menggugat World Liberty. Ia menuduh perusahaan tersebut secara tidak adil membekukan aksesnya terhadap token dari WLFI. Namun dalam dokumen gugatan terbaru, mereka menyatakan bahwa pembekuan token dilakukan untuk melindungi perusahaan dan komunitas.
“Kami menggunakan hak kontraktual untuk membekukan token guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi perusahaan dan komunitas dari WLFI,” demikian isi gugatan tersebut.
Perusahaan juga mengecam pernyataan publik dari Sun. Pihaknya mengatakan bahwa pernyataan mengenai pembekuan token sebagai informasi yang tidak benar.
“Pernyataan yang disampaikan pihak tergugat bersifat tidak akurat dan mencemarkan nama baik,” ungkap Pihak World Liberty.
World Liberty juga menuduh sosok tersebut menggunakan influencer dan bot untuk memperkuat narasi tersebut.
“Sun diduga menyewa influencer dan menggunakan bot untuk memperluas penyebaran informasi yang menyesatkan,” menurut gugatan itu.
World Liberty juga mengklaim telah kehilangan peluang bisnis akibat tindakan tersebut, meskipun sejumlah bagian dalam dokumen gugatan, termasuk detail pembelian token, tidak diungkapkan secara lengkap.
Perusahaan menilai dugaan aktivitas sang elite kripto mencakup kampanye short selling berskala besar yang dirancang untuk menekan harga token saat peluncuran. Gugatan itu juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan perpindahan dana sekitar US$300 juta melalui dompet yang berafiliasi dengan Sun ke Binance.
World Liberty menegaskan bahwa sosok tersebut telah mengetahui sebelumnya klausul yang memungkinkan perusahaan membatasi transfer token.
“Sun mengetahui ketentuan perjanjian, termasuk kemampuan kami untuk membatasi transfer token,” ungkap perusahaan.
Gugatan tersebut menuntut ganti rugi, biaya hukum, serta permintaan agar sang elite kripto menarik pernyataannya secara resmi.
Baca Juga: PINTU Kolaborasi dengan Mensa Indonesia, Perkuat Literasi Aset Kripto bagi Komunitas Intelektual
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum di industri kripto yang semakin kompleks, di tengah meningkatnya perhatian regulator dan investor terhadap transparansi dan tata kelola aset digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: