Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4.105 PPPK Terancam, Anggaran Rp283 Miliar Hanya Cukup 9 Bulan

        4.105 PPPK Terancam, Anggaran Rp283 Miliar Hanya Cukup 9 Bulan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 4.105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menghadapi ancaman serius terkait kelangsungan kerja.

        Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja terhadap 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu (P3K PW) sebagai langkah efisiensi anggaran.

        "Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja serta akuntabilitas PPPK di Kabupaten Sigi, " kata Syafrudin di Dolo, dikutip Selasa (5/5).

        Ia menjelaskan, evaluasi diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), realisasi kerja, serta perilaku dalam bekerja. 

        Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pembinaan, pengembangan karier, serta pemberian penghargaan maupun sanksi.

        "Tentunya masing-masing pimpinan OPD wajib melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala, memberikan penilaian yang obyektif, terukur, dan akuntabel, termasuk menyampaikan hasil evaluasi kepada yang bersangkutan sebagai bahan perbaikan kinerja dan selaras dengan tujuan organisasi," ucapnya.

        Syafrudin menambahkan, untuk tahun 2026 pemerintah daerah hanya mampu membayar gaji PPPK hingga bulan September.

        "Untuk tahun ini pemerintah daerah melalui APBD hanya bisa sampai 9 bulan kurang lebih Rp283 miliar guna membayar PPPK di Sigi," ujarnya.

        Sementara itu, Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengungkapkan bahwa belanja pegawai dalam APBD 2026 telah mencapai 54 persen, jauh melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

        Baca Juga: Honorer Non-Database Desak Presiden, Minta Kesempatan Ikut PPPK 2024, Istana Beri Sinyal Hijau

        Baca Juga: Guncang Kebijakan Prabowo: PPPK Harus Diganti CPNS?

        "Jadi dalam aturan itu bahwa belanja pegawai di setiap daerah (maksimal) harus 30 persen," kata dia.

        Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: