Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda NTT Tangani 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Anggota Jadi Tersangka

        Polda NTT Tangani 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Anggota Jadi Tersangka Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam menindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi.

        Dalam rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penanganan tersebut mengindikasikan adanya praktik ilegal yang berlangsung secara terorganisir dan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

        Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memutus rantai penyalahgunaan distribusi energi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

        “Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif.”

        Dari hasil penanganan perkara, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai hampir 2.900 ton.

        Temuan itu menunjukkan pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar, dengan distribusi yang menyimpang dari peruntukan awal bagi masyarakat.

        Polda NTT juga menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026.

        Keduanya adalah Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.

        Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, termasuk yang melibatkan aparat.

        “Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.”

        Dalam penanganan perkara, Polda NTT juga mengidentifikasi sejumlah modus yang digunakan pelaku, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.

        BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat diduga dialihkan ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.

        Baca Juga: Ungkap Perusakan Mangrove di Meranti, Polda Riau Gagalkan Pengiriman 100 Ton Arang ke Malaysia

        Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) disebut menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga BBM dengan negara tetangga. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal.

        Polda NTT menyatakan langkah penegakan hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

        Melalui penindakan yang konsisten, Polda NTT berharap ruang gerak praktik penyalahgunaan dapat terus dipersempit sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: