Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepastian pencairan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ucap Purbaya, dikutip Kamis (7/5).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Besarannya mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada). Nilai yang diterima tiap ASN berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan tambahan seperti sertifikasi guru atau dosen.
Namun untuk PPPK, terdapat penyesuaian khusus pemberian gaji ke-13 berdasarkan PP tersebut, di antaranya:
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ketiga belas.
Baca Juga: Ubah Total, DPR Desak Prabowo Hapus Skema Guru PPPK dan PPPK PW dan Kembalikan Hanya ke Jalur CPNS
Baca Juga: 4.105 PPPK Terancam, Anggaran Rp283 Miliar Hanya Cukup 9 Bulan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan gaji ke-13 menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi 2026 melalui optimalisasi kebijakan fiskal.
Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp55 triliun sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: