Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga 2029

        Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga 2029 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas transaksi konsolidasi perusahaan hingga 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses merger, akuisisi, restrukturisasi, hingga transformasi bisnis BUMN agar lebih efisien dan kompetitif.

        Purbaya menyebut, insentif tersebut bersifat sementara dengan masa berlaku selama tiga tahun. Pemerintah menilai penghapusan pajak transaksi dalam aksi korporasi diperlukan agar agenda penataan ulang BUMN tidak terbebani biaya tambahan yang besar.

        "Transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margering, akuisisi, itu kita nol kan. Kita kasih waktu 3 tahun, sampai 2029," kata Purbaya usai konferensi pers KSSK, Kamis (7/5/2026).

        Purbaya menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku untuk pajak yang berkaitan dengan transaksi konsolidasi atau streamlining perusahaan. Adapun kewajiban perpajakan dari kegiatan usaha normal, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan kebijakan.

        "Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," tegasnya. 

        Menurutnya, pengenaan pajak pada saat perusahaan melakukan penataan internal justru berlawanan dengan tujuan efisiensi yang tengah didorong pemerintah. Karena itu, pembebasan pajak transaksi dinilai akan memangkas biaya korporasi secara signifikan dan membuat langkah restrukturisasi lebih masuk akal secara bisnis.

        Baca Juga: Danantara Target Selesaikan Merger BUMN Aset Manajemen Bulan Ini

        Baca Juga: Dorong Konsolidasi, OJK Restui Merger BPR Artha Mlatiindah dan BPR Artha Mertoyudan

        "Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi," jelasnya.

        sebelumnya, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa relaksasi pajak ini mencakup berbagai transaksi yang terkait dengan streamlining BUMN, mulai dari merger, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi lainnya. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap proses transformasi BUMN dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel.

        "Semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN," kata Dony di Jakarta, Rabu (6/5/2026). 

        Dony menambahkan, secara regulasi kebijakan tersebut tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. Dukungan dari Kementerian Keuangan disebut telah dikantongi dan beleid teknis akan segera diterbitkan.

        "Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan,” ujar Dony.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: