Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dorong Konsolidasi, OJK Restui Merger BPR Artha Mlatiindah dan BPR Artha Mertoyudan

Dorong Konsolidasi, OJK Restui Merger BPR Artha Mlatiindah dan BPR Artha Mertoyudan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menegaskan konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan serta meningkatkan peran BPR dalam melayani masyarakat dan membiayai sektor produktif.

“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Persetujuan penggabungan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.

Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: Bank Bangkrut Nambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai

Baca Juga: Satu Lagi BPR Tutup! OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari

Baca Juga: OJK Ungkap 6 Bank Tutup Awal Tahun 2026

Hidayat menegaskan OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pascapenggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement