Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Siapkan Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Marketplace

        Pemerintah Siapkan Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Marketplace Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan berbagai risiko serius yang membayangi anak-anak saat bertransaksi di platform e-commerce. Mulai dari manipulasi iklan hingga penyebaran data pribadi.

        Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinantoro Rumpoko, menjelaskan bahwa salah satu ancaman utama berasal dari algoritma platform yang dirancang untuk memicu konsumerisme.

        "Mereka masih belum bisa membedakan mana kebutuhan, mana keinginan sehingga iklan dan algoritma ini bisa mengarahkan mereka untuk membeli produk-produk yang ada di platform," ujar Dwinantoro dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

        Selain itu, Dwinantoro menyoroti risiko  risiko profiling data pribadi anak yang digunakan untuk kepentingan iklan agresif. Pengelolaan data anak yang belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga dianggap sangat berbahaya jika sampai tersebar luas.

        "Kita melihat bahwa risiko transaksi anak di e-commerce sangat berlapis, mulai dari produk, pembayaran, iklan, data pribadi, hingga transaksi lintas negara," jelasnya.

        Dwinantoro juga membagikan temuan mengenai kemudahan transaksi yang sering kali tidak disadari oleh orang tua.

        Baca Juga: idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce

        Baca Juga: Kemendag Revisi Permendag 31/2023 Guna Perkuat Posisi Produk Lokal di E-commerce

        "Mereka bisa melakukan top-up (game atau belanja) dengan mudah karena kartu kredit orang tua sudah terkunci di aplikasi. Jadi mereka anak tinggal mengklik saja dan itu bisa langsung transaksi." ungkapnya.

        Risiko lain yang tak kalah besar adalah transaksi lintas negara dan maraknya produk yang tidak sesuai usia anak yang masih dapat diakses di marketplace. Menurut Dwinantoro, anak-anak sering membeli barang dari luar negeri tanpa memahami standar produk, label keamanan, hingga prosedur retur.

        Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai memegang peran strategis dalam menjaga transparansi sekaligus melindungi konsumen di ekosistem digital. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada platform, tetapi juga mencakup iklan, promosi, hingga proses transaksi digital.

        Pemerintah pun mendorong sejumlah langkah pengawasan, mulai dari pembatasan akses terhadap produk tertentu, penguatan verifikasi usia pengguna, hingga kewajiban persetujuan orang tua untuk transaksi yang dilakukan anak di bawah umur.

        Selain itu, platform digital juga diminta menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

        Dwinantoro menilai perlindungan anak di ruang digital perlu diterapkan sejak tahap awal pengembangan platform. Menurutnya, aspek keamanan, pembatasan akses, dan pengawasan transaksi anak seharusnya sudah terintegrasi dalam desain sistem, bukan baru diterapkan setelah terjadi pelanggaran.

        Di sisi lain, ia menegaskan perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab regulator semata. Kolaborasi antara platform digital, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

        Sebagai upaya penguatan regulasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk ketentuan bagi marketplace, social commerce, dan pelaku usaha daring.

        Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya

        Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce

        Pemerintah juga mewajibkan platform digital berisiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

        “Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital  terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: