idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menegaskan perlindungan anak di ekosistem digital, khususnya e-commerce, tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara penyelenggara platform, orang tua, produsen perangkat, hingga pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) secara efektif.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, sebagai wadah lebih dari 150 perusahaan ekosistem digital, idEA berkomitmen mendukung perlindungan anak di ruang digital. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan besar dalam memverifikasi usia pengguna secara akurat.
“Hambatan utama yang paling tidak bisa dilakukan adalah verifikasi umur. Karena kalau hanya data yang punya KTP berarti 17 tahun ke atas, yang 16 tahun ke bawah itu tidak ada cara bagaimana kita memverifikasi,” ujar Budi dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Meski menghadapi kendala verifikasi, Budi menjelaskan platform e-commerce telah menerapkan sejumlah langkah preventif. Salah satunya melalui syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang menetapkan batas usia minimal pengguna, mulai dari 13 tahun hingga 18 tahun.
“Kita saat ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku itu batasan usia untuk pengguna e-commerce. Itu ada antara 13 tahun, 18 tahun. Kita tidak mau anak kecil boleh memakai dan bisa mengakses e-commerce,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendag Revisi Permendag 31/2023 Guna Perkuat Posisi Produk Lokal di E-commerce
Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce
Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya
Selain itu, platform juga menyediakan tombol pengaduan pada setiap produk untuk melaporkan konten yang tidak layak.
Budi turut menyoroti fitur retur atau pengembalian barang sebagai jaring pengaman terakhir jika terjadi penyalahgunaan akun oleh anak.
“Jika ada anak yang menggunakan akun orang tua untuk membeli barang tanpa izin, orang tua bisa menggunakan mekanisme retur. Fitur ini tersedia di berbagai marketplace dengan durasi yang beragam,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: