Bukan Larangan Akses, Komdigi Tegaskan PP Tunas Hadir Sebagai Standardisasi Akuntabilitas Platform bagi Anak
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa regulasi ini bukan merupakan instrumen untuk menutup akses anak ke dunia digital, melainkan sebuah kerangka akuntabilitas bagi para pelaku industri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa kehadiran PP Tunas bertujuan untuk memastikan tata kelola digital di Indonesia inklusif dan aman bagi seluruh lapisan usia, terutama mengingat besarnya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja.
"PP Tunas tidak memberikan pelarangan penuh, tidak menyensor, dan tidak menjadikan anak kehilangan hak akses terhadap dunia digital. Fokus utamanya adalah memberikan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mereka akuntabel dalam menyediakan perlindungan," tegas Mediodecci dalam sebuah diskusi mengenai pengawasan e-commerce, Kamis (7/5/2026).
Mediodecci menyoroti bahwa tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak rentan terhadap eksploitasi sebagai konsumen.
"Anak-anak secara kognitif belum matang untuk menghadapi nudge technique seperti iklan yang dipersonalisasi atau flash sale yang manipulatif. Orang dewasa saja bisa menjadi impulsive buyer, apalagi anak-anak," jelasnya.
Oleh karena itu, PP Tunas mewajibkan platform untuk mengonfigurasi privasi tingkat tinggi, notifikasi pelacakan lokasi, hingga larangan melakukan profiling data pribadi anak untuk kepentingan iklan.
Baca Juga: Indosat, Telkomsel, XL Ikut Lelang Frekuensi 700 MHz Komdigi
Salah satu poin krusial dalam PP Tunas adalah mekanisme penilaian mandiri (self-assessment) bagi PSE. Mediodecci meluruskan persepsi publik mengenai klasifikasi "Risiko Tinggi" pada sebuah aplikasi.
"Profil Risiko Tinggi dalam PP Tunas bukan berarti platform tersebut buruk atau berbahaya secara konten. Artinya, aplikasi tersebut memang tidak didesain untuk anak. Sehingga, platform wajib menetapkan batasan usia minimum yang tegas (minimal 16 tahun) dan memastikan adanya verifikasi usia yang kuat," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: