Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPIP Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Perkuat Pendidikan Berkarakter dan Berkeadilan

        BPIP Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Perkuat Pendidikan Berkarakter dan Berkeadilan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan menggunakan Indikator Nilai Pancasila (INP). Dari kajian tersebut, BPIP menemukan sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai Pancasila, terutama terkait pergeseran tanggung jawab negara dan potensi komersialisasi pendidikan.

        Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Wisnu Bawa Tenaya, mengatakan revisi UU Sisdiknas harus diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang utuh, baik secara intelektual, spiritual, maupun sosial.

        “Kita butuh rakyat yang cerdas, cendekia, alim, dan confident. Pendidikan harus mampu membangun 'Jiwa Bangsa' yang mencakup iman takwa secara rohani, kesehatan jasmani, serta kecakapan sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

        Menurut Wisnu, sistem pendidikan nasional harus mampu membangun kesadaran kolektif sebagai warga negara yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

        Dalam kajian tersebut, Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, menyoroti Pasal 9 UU Sisdiknas yang menyebut masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

        Rima menilai ketentuan tersebut berpotensi menggeser tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.

        “Berdasarkan indikator Sila Kelima Pancasila, kewajiban konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bersifat mutlak dan tidak dapat dialihkan kepada masyarakat,” jelasnya.

        Ia mengingatkan, apabila negara mulai menyerahkan sebagian tanggung jawab pendidikan kepada masyarakat, maka risiko komersialisasi dan ketimpangan kualitas pendidikan akan semakin besar.

        BPIP juga menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap regulasi yang disusun pemerintah dan DPR.

        Sekretaris Utama BPIP sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Tonny Agung Arifianto, mengatakan hasil kajian tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan resmi untuk penyusunan revisi UU Sisdiknas.

        “Tugas kami adalah melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam draf regulasi. Masukan mengenai pasal per pasal ini akan kami rangkum menjadi rekomendasi kebijakan resmi untuk memberikan insight bagi penyusun draf RUU Sisdiknas di DPR,” ungkapnya.

        Sementara itu, Dewan Pakar BPIP, Ermaya Suradinata, menyoroti hilangnya mata pelajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan pascareformasi.

        Menurutnya, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk mengembalikan pendidikan yang komprehensif dan berlandaskan nilai kebangsaan.

        “Kehadiran BPIP adalah untuk mengembalikan sistem pendidikan yang komprehensif, integral, dan holistik. Tanpa landasan Pancasila yang kuat, pendidikan kita hanya akan mencetak tenaga kerja tanpa ruh kebangsaan,” katanya.

        Catatan kritis juga disampaikan Dewan Pakar BPIP, Darmansjah Djumala, yang menilai revisi UU Sisdiknas harus mampu menjawab berbagai persoalan sosial di lingkungan pendidikan, termasuk kasus perundungan dan intoleransi.

        “Kita harus jujur melihat lapangan; kasus perundungan (bullying) dan intoleransi sangat nyata, namun sering kali ditutup-tutupi oleh oknum demi citra,” tegasnya.

        Ia menambahkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan seharusnya dimaknai sebagai pengawasan terhadap mutu layanan pendidikan, bukan pembebanan finansial kepada masyarakat.

        Baca Juga: Kesenjangan Pendidikan dan Dunia Kerja Kian Nyata, 77% Perusahaan Sulit Cari Talenta yang Sesuai

        Selain itu, sejumlah narasumber dalam forum tersebut juga menyoroti Pasal 55 UU Sisdiknas terkait lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Penggunaan kata “dapat” dalam skema bantuan negara dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan hak pendidikan warga negara.

        “Bangsa yang membiarkan sekolah menjadi pasar sesungguhnya sedang menjual masa depan generasi mudanya. Pendidikan adalah jalan pembebasan dan peradaban. Negara wajib hadir, membiayai, dan menjamin akses tanpa diskriminasi,” ujar salah satu narasumber dalam forum tersebut.

        Hasil kajian BPIP tersebut rencananya akan difinalisasi oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi untuk kemudian diserahkan kepada DPR dan pemerintah sebagai rekomendasi akademik revisi UU Sisdiknas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: