Kredit Foto: Peradi Suara Advokat
Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi profesi advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, adaptif dan memiliki spesialisasi kompetensi dan daya saing global.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya. Mengangkat tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”, Rakernas ini menjadi forum strategis untuk membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan dan tantangan dunia hukum, disrupsi teknologi dan persaingan jasa hukum lintas negara.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menyampaikan bahwa rakernas kali ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. “Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan,” tegas dia.
Fokus Peradi SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
”Sebagai bagian dari modernisasi dan transformasi tersebut, Peradi SAI juga memperkenalkan wajah baru organisasi melalui identitas, logo, dan logogram baru yang mencerminkan semangat pembaruan, profesionalisme, persatuan, dan kesiapan menghadapi masa depan. Ini bukan sekadar perubahan visual, tetapi mempertegas arah baru organisasi dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.
“Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, PERADI SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan public,” tambah dia.
Dalam konteks tersebut, pihaknya terus membangun komunikasi aktif dan memberikan masukan konstruktif kepada DPR serta para pemangku kepentingan, termasuk di antaranya terkait pentingnya pembaruan Undang-Undang Advokat.
“Kami memandang bahwa revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui “multi bar system”. Kami siap tidak hanya memberikan gagasan, tetapi juga mengambil peran terdepan dalam mendorong dan menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat demi masa depan profesi advokat Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat,” ucap dia.
Baca Juga: Belajar dari Tutupnya Menantea, Pakar Hukum Jabarkan Pentingnya Kontrak dan Tata Kelola Bisnis
Harry juga menegaskan komitmennya terhadap regenerasi kepemimpinan dan pengembangan advokat muda melalui mentorship, pelatihan profesi, serta keterlibatan yang lebih luas dalam membentuk masa depan profesi advokat Indonesia.
“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: